JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak segera tetapkan Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Praktisi Hukum dan Direktur YBH-Themis Maluku Utara, Rizky.S Tehupelasury mengungkapkan dalam siding lanjutan, terdakwa Muhammad Yusril mengungkap adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko serta perannya dalam pengurusan anggaran dan distribusi barang terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.

Kata dia, fakta ini menimbulkan dugaan keterlibatan langsung Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19. Karena menurut dia, fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Jika benar terbukti menerima transfer Rp100 juta serta terlibat langsung dalam proses pengadaan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” terangnya.

Dalam kasus ini, dikatakan, penegak hukum tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat. Dana BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara tuntas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.

Ia menyebutkan, berdasarkan asas hukum pidana, dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi BTT Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula patut ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor politik yang memiliki peran besar dalam penyalahgunaan anggaran negara,” tandasnya.

Selain Lasidi Leko, publik juga mendesak Kejari segera tetapkan Kepala Dinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan dalam sidang lanjutan beberapa hari lalu, hakim juga meminta JPU segera tetapkan Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde sebagai tersangka, karena melakukan perbuatan melanggar hukum.

Keterlibatan Kadinkes ini terkait dengan belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp5 Miliar. Dalam fakta persidangan, terbongkar bahwa belanja BMHP hanya Rp2 Miliar. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT