RAKYATMU.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) disomasi lantaran belum membayar lahan milik Ramly Adam selama 23 tahun. Lahan tersebut, berada di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mendirikan Kantor Balai Benih Ikan Pantai.
Namun surat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya pada 4 Agustus tahun 2025 lalu tidak digubris oleh DKP. Karena itu, pemilik lahan Ramli Adam akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut.
Kuasa Hukum Ramly, Abdulah Ismail, Senin (6/10/2025) mengatakan somasi yang dilayangkan kepada pihak DKP Malut itu tidak direspons dengan baik, padahal surat somasi sudah diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah membuat kesepakatan dengan klien kami untuk menyegel lokasi tersebut dan hal itu sudah dilakukan pada Minggu kemarin,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya tidak akan menggugat dinas terkait dengan alasan lahan tersebut murni milik klien mereka, bahkan kantor balai saat ini sudah tidak digunakan,
“Saya sudah menyampaikan kepada klien kami, jika ada orang yang ingin membeli lahan tersebut maka jual saja, karena lahan dengan luas 45.314 M2 persegi itu adalah milik klien kami. Kami menganggap kasus ini telah selesai, karena tidak ada respons dari DKP,” pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2002 DKP Malut mendapat paket pekerjaan budidaya laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga DKP Malut mencari lokasi untuk membangun Balai Benih Ikan Pantai.
Karena takut anggaran dan paket pekerjaan itu dikembalikan ke KKP, sehingga pihak DKP Malut berkoordinasi dengan Ramly untuk membeli lahan miliknya yang berada di Desa Belang Belang senilai Rp2 Miliar.
Kebutulan, Ramly merupakan pegawai di DKP Malut itu mengizinkan lahan miliknya dibeli untuk pembangunan Balai Ikan Pantai. Dalam kesepakatan bahwa pembayaran lahan akan direalisasi setelah anggaran cair. Seiring waktu, proses pembayaran yang dijanjikan pihak DKP Malut tidak terealisasi hingga saat ini.
Olehnya itu, Ramly kembali berkoordinasi dengan pihak DKP terkait pembayaran. Akan tetapi, upaya koordinasi menemukan jalan buntu. Masuk Januari 2025, Ramly langsung mendatangi mantan Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf dan membahas masalah ini.
Berdasarkan hasil koordinasi, Abdullah Assegaf langsung menghubungi Kadis Perkim Malut. Dari hasil pembicaraan, mantan Kepala DKP Malut itu mengaku, ada anggaran sisa senilai Rp2 miliar tetapi baru bisa dicairkan bulan Juni 2025. Namun, sejauh ini tidak ada kepastian, Ramly melalui kuasa hukum melayangkan somasi ke pihak DKP Malut. (**)
Editor : Redaksi