23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) disomasi lantaran belum membayar lahan milik Ramly Adam selama 23 tahun. Lahan tersebut, berada di Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mendirikan Kantor Balai Benih Ikan Pantai.

Namun surat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya pada 4 Agustus tahun 2025 lalu tidak digubris oleh DKP. Karena itu, pemilik lahan Ramli Adam akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut.

Kuasa Hukum Ramly, Abdulah Ismail, Senin (6/10/2025) mengatakan somasi yang dilayangkan kepada pihak DKP Malut itu tidak direspons dengan baik, padahal surat somasi sudah diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah membuat kesepakatan dengan klien kami untuk menyegel lokasi tersebut dan hal itu sudah dilakukan pada Minggu kemarin,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ragukan Hasil Survei Pilgub Maluku Utara, Sahril: Jangan-jangan Mereka Salah Tulis

Meski begitu, pihaknya tidak akan menggugat dinas terkait dengan alasan lahan tersebut murni milik klien mereka, bahkan kantor balai saat ini sudah tidak digunakan,

“Saya sudah menyampaikan kepada klien kami, jika ada orang yang ingin membeli lahan tersebut maka jual saja, karena lahan dengan luas 45.314 M2 persegi itu adalah milik klien kami. Kami menganggap kasus ini telah selesai, karena tidak ada respons dari DKP,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2002 DKP Malut mendapat paket pekerjaan budidaya laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga DKP Malut mencari lokasi untuk membangun Balai Benih Ikan Pantai.

Karena takut anggaran dan paket pekerjaan itu dikembalikan ke KKP, sehingga pihak DKP Malut berkoordinasi dengan Ramly untuk membeli lahan miliknya yang berada di Desa Belang Belang senilai Rp2 Miliar.

BACA JUGA :  Polres Ternate Tangkap Pelaku Pencuri 4 Sepeda Motor 

Kebutulan, Ramly merupakan pegawai di DKP Malut itu mengizinkan lahan miliknya dibeli untuk pembangunan Balai Ikan Pantai. Dalam kesepakatan bahwa pembayaran lahan akan direalisasi setelah anggaran cair. Seiring waktu, proses pembayaran yang dijanjikan pihak DKP Malut tidak terealisasi hingga saat ini.

Olehnya itu, Ramly kembali berkoordinasi dengan pihak DKP terkait pembayaran. Akan tetapi, upaya koordinasi menemukan jalan buntu. Masuk Januari 2025, Ramly langsung mendatangi mantan Kepala DKP Malut, Abdullah Assegaf dan membahas masalah ini.

Berdasarkan hasil koordinasi, Abdullah Assegaf langsung menghubungi Kadis Perkim Malut. Dari hasil pembicaraan, mantan Kepala DKP Malut itu mengaku, ada anggaran sisa senilai Rp2 miliar tetapi baru bisa dicairkan bulan Juni 2025. Namun, sejauh ini tidak ada kepastian, Ramly melalui kuasa hukum melayangkan somasi ke pihak DKP Malut. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terbaru