Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Lanjutan Kasus BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril kembali mengagetkan publik terkait pernyataannya dalam sidang kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (13/10/25).

Betapa tidak, Direktur PT. HAB Lautan Bangsa itu membantah semua pernyataannya sendiri terkait keterlibatan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dalam pencairan dan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kepulauan Sula.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Yusril mengakui kalau semua pengurusan administrasi hingga pencairan anggaran BMHP tersebut semua diketahui oleh Puang. Akan tetapi, sidang kali ini, pernyataan tersebut kembali dibantah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Yusril yang seakan memutar balik fakta tersebut setelah melakukan pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,6 miliar lebih itu.

Tidak hanya itu, Muhammad Yusril juga mengakui kalau hasil kerugian keuangan negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Meskipun begitu, saat ini kerugian tersebut telah dikembalikan.

BACA JUGA :  PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Yusril berdalil uang pengembalian itu bersumber dari keluarganya. Hal tersebut tentu sulit dipercaya karena uang itu berhasil dikumpulkan secara tiba-tiba. Sebagaimana apa yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat ini tiga saudara kamu yang pegawai itu bisa membantu kembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih itu,” tegas anggota majelis hakim, Edy Syafran.

Ia menegaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara, tetapi bukan  berarti menghapus pidana terhadap Muhammad Yusril maupun pihak lain. Kata dia, di sini bukan orang bodoh yang bisa dibodoh-bodohi semua.

“Saya melihat kejujuran terdakwa itu ketika duduk bersampingan dengan pengacara. Tetapi berbeda ketika duduk berhadapan dengan kami. Saya mau tanya, saudara dipaksa, ditekan, atau ditodong senjata pada saat pemeriksaan oleh jaksa,” ujarnya.

Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Muhammad Yusril lantas mengaku kalau dirinya tidak dipaksa, tidak ditekan, dan tidak ditodong senjata pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Kenapa sekarang berubah, apa yang mendasari bisa berubah. Ini berubah setelah Rp1,6 Miliar dikembalikan. Starteginya salah. Harusnya dikembalikan itu sebelum Puang Cs diperiksa di sini. Tapi strategi kalian itu salah. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya mengatakan, hanya ada dua alasan apabila JPU menuntut ringan kepada terdakwa. Pertama soal pengembalian keuangan negara, dan berkata jujur untuk membuka tabir kebenaran.

“Dalam perkara ini berulang kali hakim menyebut kalau kaulah orang yang dikorbankan, kami hampir memiliki pandangan yang sama, meskipun dalam pidana kamu tetap pertanggungjawaban perbuatan. Penyebutan kamu sebagai orang yang dikorbankan nanti diwujudkan dengan tuntutan dan putusan yang ringan. Karena intelektual leadernya itu adalah orang lain,” ucapnya.

“Tetapi kalau jawaban kamu seperti itu, seolah-olah Puang Aso tidak ada kaitannya sama sekali. Saudara mengubah semua keterangan saudara seperti tadi maka, harus kami sampaikan bahwa, kamulah otak dari kejahatan bengis dalam perkara ini. Tapi jangan lupa, bukan kamu saja yang menjadi alat bukti di persidangan ini,” tambah Raimond. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru