Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

- Wartawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap terdakwa Muhammad Yusril dalam kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 dinilai terlalu ringan.

“Tuntutan JPU dalam sidang kasus BTT yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusril dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan menurut kami terlalu ringan,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (28/10/25).

Ia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Bimbi dituntut selama 8 tahun, padahal kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Bahkan Muhammad Bimbi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dengan tidak melakukan pencairan dalam menyiapkan dokumen.

Sehingga, tuntutan yang dijatuhi oleh JPU kepada Muhammad Yusril dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena telah mempermainkan persidangan, yang mana membantah semua keterangannya sendiri saat sidang permintaan keterangan terdakwa.

“Kami berharap Muhammad Yusril ini harus dituntut lebih tinggi dari klien kami agar menjadi perhatian kepada terdakwa-terdakwa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkapnya.

Kata Abdulah, Muhammad Yusril pada saat diberikan uang untuk menutupi kerugian keuangan negara secara jelas kembali membantah semua keterangan yang telah diungkapkan sejak awal. Padahal itu sinkron dengan keterangan para saksi-saksi lainnya yang telah dihadirkan di persidangan.

“Ini harusnya menjadi fakta hukum tersendiri untuk Majelis Hakim dapat melihat secara jelas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa Muhammad Yusril. Tindakan yang dilakukan itu harus diberikan sanksi yang lebih berat dari pada Muhammad Bimbi,” pintanya.

BACA JUGA :  DPPKB Kepulauan Sula Sambut Harganas ke-32: Dua Anak Lebih Sehat

Abdulah menambahkan, perbuatan seperti ini baru pertama terjadi di dalam persidangan tindak pidana korupsi. Di mana sejak awal semua fakta sudah dibuka secara terang benderang, namun di penghujung setelah ada pengembalian kerugian keuangan negara semua berubah drastis.

“Ini yang kami sangat sesalkan dengan adanya penuntutan yang dilakukan oleh JPU Kejari Sula. Kami berharap Majelis Hakim juga bisa melihat fakta-fakta sidang sebelumnya, sehingga kelak nanti menjatuhkan putusan adalah putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Jt)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru