PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Ternate

Pengadilan Agama Ternate

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama (PA) Ternate diminta segera eksekusi pengosongan lahan milik penggugat bernama Risman D Rahim di Lingkungan RT 02 dan RT 03, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Lahan tersebut saat ini tengah dibangun 11 bangunan rumah warga. Meskipun begitu, 2 rumah di antaranya telah melakukan pembayaran, sementara 9 rumah lainnya sekarang belum dieksekusi oleh PA Ternate.

Padahal, permintaan biaya eksekusi kepada pihak penggugat sebesar Rp28 juta telah diberikan. Meski demikian, hingga saat ini pihak PA Ternate belum juga melakukan eksekusi pengosongan lahan secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang eksekusi telah dilakukan, tetapi sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan, sehingga bagi kita eksekusi tersebut belum dilaksanakan secara tuntas,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, Rabu (8/4/26).

Ia menegaskan, eksekusi lahan tersebut bukan serta merta tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi berdasarkan hasil putusan PA Ternate nomor:124/Pdt.G/2022/PA.TTE dan juga Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor:6/Pdt.G/2022/PTA.MU.

BACA JUGA :  Polda Maluku Utara Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Ibu

“Dalam putusan itu sudah ada pembagian, yakni penggugat 70 persen dan tergugat 30 persen. Namun menurut tergugat beberapa objek yang termuat di dalam lahan penggugat itu memiliki sertifikat. Itu yang kemarin kita sempat ajukan keberatan,” ucapnya.

Kalau pun di situ ada sertifikat, lanjut Ahmad, harusnya pihak tergugat mengajukan perlawanan, tetapi buktinya kan tidak. Bahkan itu tidak ditunjukkan pada saat sidang, sehingga pihaknya meminta agar PA Ternate segera lakukan eksekusi secara keseluruhan.

“Pihak pengadilan beranggapan bahwa objek tersebut telah memiliki sertifikat sehingga tidak dilakukan eksekusi, itu yang membuat kita beranggapan kalau eksekusi tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan,” sesalnya.

Ahmad mengaku, pihaknya juga telah membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Maluku, tetapi sejauh ini pihaknya belum mendapat tanggapan baliknya seperti apa. Apakah mau dilakukan eksekusi ulang ataukah seperti apa belum ada tanggapan.

“Lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak tergugat, karena Ketua PA Ternate menyampaikan bahwa yang sudah bersertifikat dan jual beli sudah Aman,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

Sedangkan, yang menjual adalah tergugat, dan itu sudah ada kesepakatan akan dikembalikan secara sukarela. Sebagaimana termuat dalam isi putusan, tetapi sejauh ini tergugat tidak mau menyerahkan tanah tersebut secara sukarela.

“Kami minta Kepala Desa Jalan Baru agar memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun bangunan atau membuat pondasi diatas tanah milik Risman D Rahim yang sudah mengantongi hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan  hukum tetap,” pintanya.

Terpisah, Panitera PA Ternate, Irsan Alham Gafur saat dikonfirmasi media ini enggan merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara, Kepala Desa Jalan Baru, Kardi Rumbalivar mengatakan, dari pihak PA Ternate sempat turun melakukan eksekusi dan dibacakan bahwa, terdapat 17 rumah yang termuat dalam berita acara sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kami dari Pemerintah Desa tetapkan meluruskan jangan sampai terjadi konflik antara kedua belah pihak. Lahan milik tergugat itu sebagiannya kayanya sudah ada sertifikat sebelum saya jadi Kepala Desa,” tandasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Berita Terbaru