PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Agama Ternate

Pengadilan Agama Ternate

RAKYATMU.COM – Pengadilan Agama (PA) Ternate diminta segera eksekusi pengosongan lahan milik penggugat bernama Risman D Rahim di Lingkungan RT 02 dan RT 03, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Lahan tersebut saat ini tengah dibangun 11 bangunan rumah warga. Meskipun begitu, 2 rumah di antaranya telah melakukan pembayaran, sementara 9 rumah lainnya sekarang belum dieksekusi oleh PA Ternate.

Padahal, permintaan biaya eksekusi kepada pihak penggugat sebesar Rp28 juta telah diberikan. Meski demikian, hingga saat ini pihak PA Ternate belum juga melakukan eksekusi pengosongan lahan secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang eksekusi telah dilakukan, tetapi sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan, sehingga bagi kita eksekusi tersebut belum dilaksanakan secara tuntas,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, Rabu (8/4/26).

Ia menegaskan, eksekusi lahan tersebut bukan serta merta tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi berdasarkan hasil putusan PA Ternate nomor:124/Pdt.G/2022/PA.TTE dan juga Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor:6/Pdt.G/2022/PTA.MU.

BACA JUGA :  Enam Massa Aksi Tolak Eksekusi Bangunan Diperiksa Penyidik Polres Ternate

“Dalam putusan itu sudah ada pembagian, yakni penggugat 70 persen dan tergugat 30 persen. Namun menurut tergugat beberapa objek yang termuat di dalam lahan penggugat itu memiliki sertifikat. Itu yang kemarin kita sempat ajukan keberatan,” ucapnya.

Kalau pun di situ ada sertifikat, lanjut Ahmad, harusnya pihak tergugat mengajukan perlawanan, tetapi buktinya kan tidak. Bahkan itu tidak ditunjukkan pada saat sidang, sehingga pihaknya meminta agar PA Ternate segera lakukan eksekusi secara keseluruhan.

“Pihak pengadilan beranggapan bahwa objek tersebut telah memiliki sertifikat sehingga tidak dilakukan eksekusi, itu yang membuat kita beranggapan kalau eksekusi tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan,” sesalnya.

Ahmad mengaku, pihaknya juga telah membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Maluku, tetapi sejauh ini pihaknya belum mendapat tanggapan baliknya seperti apa. Apakah mau dilakukan eksekusi ulang ataukah seperti apa belum ada tanggapan.

“Lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak tergugat, karena Ketua PA Ternate menyampaikan bahwa yang sudah bersertifikat dan jual beli sudah Aman,” tuturnya.

BACA JUGA :  DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Sedangkan, yang menjual adalah tergugat, dan itu sudah ada kesepakatan akan dikembalikan secara sukarela. Sebagaimana termuat dalam isi putusan, tetapi sejauh ini tergugat tidak mau menyerahkan tanah tersebut secara sukarela.

“Kami minta Kepala Desa Jalan Baru agar memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak lagi membangun bangunan atau membuat pondasi diatas tanah milik Risman D Rahim yang sudah mengantongi hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan  hukum tetap,” pintanya.

Terpisah, Panitera PA Ternate, Irsan Alham Gafur saat dikonfirmasi media ini enggan merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara, Kepala Desa Jalan Baru, Kardi Rumbalivar mengatakan, dari pihak PA Ternate sempat turun melakukan eksekusi dan dibacakan bahwa, terdapat 17 rumah yang termuat dalam berita acara sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kami dari Pemerintah Desa tetapkan meluruskan jangan sampai terjadi konflik antara kedua belah pihak. Lahan milik tergugat itu sebagiannya kayanya sudah ada sertifikat sebelum saya jadi Kepala Desa,” tandasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT