RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang dakwaan terhadap dua tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) turut menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damain Sejahtera Membangun.
Sidang itu dipimpin Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang tersebut, terkait pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Malut, Maikel Fredinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembacaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Kemudian, menyebutkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.
“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Maikel.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapinya. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.
Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Yopi saat diwawancara menyampaikan, pihaknya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.
Abdullah menyatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.
“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Untuk diketahu, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (**)
Editor : Tim Redaksi













