PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

- Wartawan

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan Halmahera yang Dikeruk Perusahaan Tambang Nikel. (Istimewa)

Hutan Halmahera yang Dikeruk Perusahaan Tambang Nikel. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan tanah oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur. Pasalnya pihak perusahaan melarang pemilik lahan pergi ke kebun. Demikian diakui kuasa hukum pelapor, Bahtiar Husni kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Diketahui, perusahaan pertambangan nikel itu dilaporkan ke Ditreskrimum dengan nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertanggal 21 Januari 2026 terkait penyerobotan lahan milik Tince Burdam di Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Sebab lahan tersebut sah milik Tince Burdam berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga Kasasi di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Tince sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Ketua PAN Kota Tidore Juga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Meskipun telah berkekuatan hukum tetap. Namun pihak perusahaan tidak ganti rugi lahan 5 hektar yang dibongkar, malah PT WKM justru mengambil tanah lain untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengrusakan itu tanah milik Tince terlihat rata dan terjadi pembabatan tanaman.

“Kami berharap penyidik segera melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga ada titik terangnya, karena klien kami saat ini ketika pergi di kebun dilarang oleh perusahaan, padahal tanah tersebut sah secara kepemilikannya,” ucapnya.

Bahtiar mengaku, kasus ini sudah dilaporkan sejak Senin 2 Februari 2026 terhadap PT. WKM, sehingga telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan saksi batas juga telah dimintai keterangan dan ia mengatakan bahwa objek tersebut adalah milik dari Tince Burdam.

BACA JUGA :  Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera

“Mereka telah turun dan melihat batas-batasnya, sehingga akan dikoordinasikan lebih lanjut, karena sebagian lahan telah memiliki sertifikat oleh perusahaan lama yakni, PT. Makmur Pertiwi Tambang. Namun informasinya telah dialihkan ke PT. WKM,” katanya.

Meskipun begitu, lanjut Bahtiar, penyidik juga harus melihat proses peralihannya seperti apa, karena saat ini objek bangunan tersebut telah dipakai oleh PT. WKM. Untuk itu polisi harus membongkar kasus ini secara jelas dan transparan.

“PT. WKM juga diduga mengambil lahan kebun milik Tince, sehingga kalau dilihat secara kasat mata ada tanah yang sudah diduduki dan digunakan oleh PT. WKM. Luasnya sekarang sudah diukur tapi hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Bahtiar berharap, Polda Malut secepatnya menyelesaikan kasus ini agar diketahui kepastian hukumnya seperti apa, biar ada kejelasan terhadap pelapor. Kalau melihat rentang waktu sejak dilaporkan, kasus ini sudah cukup lama. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
Benarkah Sekda Kepulauan Sula Aktor Utama Dugaan Korupsi Rp7 Miliar?
Kejati Ditantang Usut Dugaan Korupsi Libatkan Sekda Kepulauan Sula
Yopi dan Aliong Diduga Terima Uang Korupsi ISDA Taliabu Miliaran Rupiah, Sejumlah Pejabat Terlibat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:26 WIT

Benarkah Sekda Kepulauan Sula Aktor Utama Dugaan Korupsi Rp7 Miliar?

Senin, 4 Mei 2026 - 12:50 WIT

Kejati Ditantang Usut Dugaan Korupsi Libatkan Sekda Kepulauan Sula

Berita Terbaru