RAKYATMU.COM – Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi diduga terlibat dalam kasus korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Keterlibatan suami Bupati Sula itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail mengatakan, hasil review yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Sula menjadi biang kerok dari persoalan dugaan korupsi ini. Seharusnya hasil review itu dikeluarkan sejak awal.
“Di mana Plt Inspektorat Sula pada saat itu bukanlah saudara Idham Sanaba, namun yang menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Sula itu adalah saudara Kamarudin Mahdi,” ungkapnya, Senin (12/05/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdulah menyatakan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat Sula pada 8 Desember 2021. Sementara kalau merujuk pada kontrak pengadaan BMHP, alat kesehatan tersebut sudah berakhir pada 8 Desember. Seharusnya, pada tanggal tersebut BMHP sudah ada di Sula.
Fakta hukum ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Harus ditelusuri lebih jauh oleh Penyidik Kejari Sula. “Mengapa hasil review ini sejak awal tidak dilakukan oleh Plt Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Kamaruddin Mahdi? Hal ini mengakibatkan kasus ini menjadi temuan”.
Hasil review yang dikeluarkan oleh Plh Idham Sanaba setelah dilantik dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ditemukan keberadaan barang di lapangan. Barang BMHP yang diadakan sesuai kontrak tersebut belum ada satu pun di Sula saat itu.
“Pembayaran yang dilakukan pada 23 Desember 2021 jelas-jelas cacat hukum karena BMHP belum ada. Kami meminta agar Kamarudin Mahdi juga dipanggil untuk diperiksa karena yang bersangkutan mengetahui terkait hal ini,” tegasnya.
Abdulah berharap, kasus BMHP ini tidak berhenti di sini saja. Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pencairan uang senilai Rp5 miliar untuk pengadaan alat kesehatan itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak hanya aktor utama yang sekarang menjalani persidangan, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses agar asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dapat tercapai dalam penanganan kasus BMHP ini. Itu harapan besar dari kami,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi













