RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate diminta objektif dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Kepulauan Sula berdasarkan fakta persidangan.
Pasalnya, tiga terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi BTT untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Kepulauan Sula.
Mereka di antaranya, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Andi Maramis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi saat diwawancarai mengatakan, pekan depan kasus korupsi BMHP ini akan dilakukan sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Olehnya itu, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan fakta persidangan kasus tersebut sehingga bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini,” kata Abdulah, Sabtu (04/07/26).
Abdulah menyatakan, dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa terhadap tiga terdakwa ini dinilai tidak murni, karena JPU telah mengantongi semua fakta persidangan, sehingga tidak bisa dipungkiri lagi.
“Bagaimana bisa terdakwa yang bersikap berbelit-belit dalam persidangan tapi diberikan pengampunan. Berkaca dari sidang Yusril kemarin dia begitu berbelit-belit sehingga dituntut tinggi. Kenapa tiga terdakwa ini beda,” sesalnya.
Abdulah menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim sendiri juga sudah mengetahui persis terkait fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan sebelum-sebelumnya.
“Sekalipun kerugian negara sudah dipulihkan, tetapi ada penilaian lain yang menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. Yang pastinya tiga terdakwa harus divonis di atas 1 tahun,” pungkasnya.
Terpisah, Amirudin Yakseb, penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate agar terdakwa ini bisa dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah di persidangan.
“Di dalam pleidoi kemarin harapan kita agar tiga terdakwa ini bebas, berbeda dengan tuntutan jaksa, karena mereka didakwakan berdasarkan fakta sidang atas dasar tuduhan, tetapi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat menikmati hasil korupsi uang BMHP,” ucapnya.
Sementara, JPU Kejari Kepulauan Sula, Azizi mengatakan, wajar saja kalau penasehat hukum terdakwa mengatakan seperti itu, mereka juga mau mencari prestasi, tetapi faktanya di persidangan pihaknya telah membuktikan semua.
“Terserah mereka mau meminta bebas atau sebagainya, tetapi fakta dan buktinya telah kita pegang semuanya pada saat di persidangan. Silakan mereka berasumsi seperti itu, nanti kita lihat putusnya kaya gimana,” ucapnya. (**)
Editor : Tim Redaksi












