Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

- Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso (Kanan), Lasidi Leko (Tengah) dan Andi Maramis. (RakyatMu)

Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso (Kanan), Lasidi Leko (Tengah) dan Andi Maramis. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate diminta objektif dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Kepulauan Sula berdasarkan fakta persidangan.

Pasalnya, tiga terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi BTT untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Kepulauan Sula.

Mereka di antaranya, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Andi Maramis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi saat diwawancarai mengatakan, pekan depan kasus korupsi BMHP ini akan dilakukan sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Olehnya itu, pihaknya berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan fakta persidangan kasus tersebut sehingga bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Puluhan Miras Kiriman dari Jailolo Berhasil Disita Polisi

“Kami berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini,” kata Abdulah, Sabtu (04/07/26).

Abdulah menyatakan, dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa terhadap tiga terdakwa ini dinilai tidak murni, karena JPU telah mengantongi semua fakta persidangan, sehingga tidak bisa dipungkiri lagi.

“Bagaimana bisa terdakwa yang bersikap berbelit-belit dalam persidangan tapi diberikan pengampunan. Berkaca dari sidang Yusril kemarin dia begitu berbelit-belit sehingga dituntut tinggi. Kenapa tiga terdakwa ini beda,” sesalnya.

Abdulah menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim sendiri juga sudah mengetahui persis terkait fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan sebelum-sebelumnya.

“Sekalipun kerugian negara sudah dipulihkan, tetapi ada penilaian lain yang menjadi dasar hukum bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. Yang pastinya tiga terdakwa harus divonis di atas 1 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Diterkam Buaya, Jasad Nenek di Kepsul Ditemukan Tak Utuh

Terpisah, Amirudin Yakseb, penasehat hukum tiga terdakwa mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate agar terdakwa ini bisa dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah di persidangan.

“Di dalam pleidoi kemarin harapan kita agar tiga terdakwa ini bebas, berbeda dengan tuntutan jaksa, karena mereka didakwakan berdasarkan fakta sidang atas dasar tuduhan, tetapi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat menikmati hasil korupsi uang BMHP,” ucapnya.

Sementara, JPU Kejari Kepulauan Sula, Azizi mengatakan, wajar saja kalau penasehat hukum terdakwa mengatakan seperti itu, mereka juga mau mencari prestasi, tetapi faktanya di persidangan pihaknya telah membuktikan semua.

“Terserah mereka mau meminta bebas atau sebagainya, tetapi fakta dan buktinya telah kita pegang semuanya pada saat di persidangan. Silakan mereka berasumsi seperti itu, nanti kita lihat putusnya kaya gimana,” ucapnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT