Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menegaskan sengketa lahan di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Juharno di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Tahun 2016 masuk Wilayah adat Kesultanan. 

Otomatis harus ada keterlibatan pihak kesultanan, sebab sejarah maupun surat peninggalan mendiang Sultan Ternate harus diakui legalitasnya.

“Berdasarkan surat hak dari Sultan ke-47 Iskandar M. Djabir Sjah pada Tahun 1959, kepada Jogugu Loloda, karena pengabdiannya, sehingga itu sah hukumnya,” kata Ilyas pada Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ilyas, surat hak yang diberikan kepada Jogugu hilang, maka diperkuat dengan dibuatkan kembali surat dari Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

“Perlu saya tegaskan bahwa yang namanya pemberian hak adalah hukum adat yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan, termasuk Sultan yang berkuasa belakangan nanti, karena itu hukum adat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Kantong Miras Diamankan Polsek Ternate Utara, Pemilik Masih Misterius

Ia menerangkan, hukum positif digali dari hukum adat. Maka Ilyas mempertanyakan dasar hukum apakah yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Ternate, sehingga bisa menyingkirkan hukum adat.

Ia menyampaikan, hukum ada di jamin  oleh resolusi persatuan bangsa-bangsa (PBB) dalam konferensi di Jenewa, Swiss. Hasil konferensi menegaskan hukum adat merupakan hukum tertinggi dan tidak tertulis.

“Fakta hari ini membuat saya kecewa dengan Negara, terkesan melindungi  para begundal-begundal pelaku bisnis persoalan tanah,” cecarnya.

“Juharno ini orang Jawa datang ke sini karena tugas sebagai anggota TNI bagaimana bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” sambung Ilyas.

Ilyas menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kelurahan Kalumata tapi juga di Sasa dan Takome.

BACA JUGA :  Achmad Hatari Didepak Jelang Pilkada, Jakfar Sadik Pimpin NasDem Maluku Utara

Dirinya berharap pemerintah daerah jangan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan perampasan tanah masyarakat adat.

“Ini yang harus diperhatikan oleh semua unsur daerah ini, termasuk DPRD, karena ini persoalan rakyat,” pintanya.

Ilyas mengatakan pada saat itu Maluku Utara masih Kabupaten, sehingga Kota Ternate disebut Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

Surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” ungkapnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Berita Terbaru

Anggota Damkar Kota Ternate saat Memadamkan Api di Sejumlah Lapak. (Rakyatmu)

Daerah

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:39 WIT