Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menegaskan sengketa lahan di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Juharno di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Tahun 2016 masuk Wilayah adat Kesultanan. 

Otomatis harus ada keterlibatan pihak kesultanan, sebab sejarah maupun surat peninggalan mendiang Sultan Ternate harus diakui legalitasnya.

“Berdasarkan surat hak dari Sultan ke-47 Iskandar M. Djabir Sjah pada Tahun 1959, kepada Jogugu Loloda, karena pengabdiannya, sehingga itu sah hukumnya,” kata Ilyas pada Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ilyas, surat hak yang diberikan kepada Jogugu hilang, maka diperkuat dengan dibuatkan kembali surat dari Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

“Perlu saya tegaskan bahwa yang namanya pemberian hak adalah hukum adat yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan, termasuk Sultan yang berkuasa belakangan nanti, karena itu hukum adat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Operasi Mantap Brata Jadi Starategi Polda Maluku Utara untuk Pemilu 2024

Ia menerangkan, hukum positif digali dari hukum adat. Maka Ilyas mempertanyakan dasar hukum apakah yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Ternate, sehingga bisa menyingkirkan hukum adat.

Ia menyampaikan, hukum ada di jamin  oleh resolusi persatuan bangsa-bangsa (PBB) dalam konferensi di Jenewa, Swiss. Hasil konferensi menegaskan hukum adat merupakan hukum tertinggi dan tidak tertulis.

“Fakta hari ini membuat saya kecewa dengan Negara, terkesan melindungi  para begundal-begundal pelaku bisnis persoalan tanah,” cecarnya.

“Juharno ini orang Jawa datang ke sini karena tugas sebagai anggota TNI bagaimana bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” sambung Ilyas.

Ilyas menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kelurahan Kalumata tapi juga di Sasa dan Takome.

BACA JUGA :  KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Dirinya berharap pemerintah daerah jangan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan perampasan tanah masyarakat adat.

“Ini yang harus diperhatikan oleh semua unsur daerah ini, termasuk DPRD, karena ini persoalan rakyat,” pintanya.

Ilyas mengatakan pada saat itu Maluku Utara masih Kabupaten, sehingga Kota Ternate disebut Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

Surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” ungkapnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru