Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menegaskan sengketa lahan di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Juharno di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Tahun 2016 masuk Wilayah adat Kesultanan. 

Otomatis harus ada keterlibatan pihak kesultanan, sebab sejarah maupun surat peninggalan mendiang Sultan Ternate harus diakui legalitasnya.

“Berdasarkan surat hak dari Sultan ke-47 Iskandar M. Djabir Sjah pada Tahun 1959, kepada Jogugu Loloda, karena pengabdiannya, sehingga itu sah hukumnya,” kata Ilyas pada Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ilyas, surat hak yang diberikan kepada Jogugu hilang, maka diperkuat dengan dibuatkan kembali surat dari Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

“Perlu saya tegaskan bahwa yang namanya pemberian hak adalah hukum adat yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan, termasuk Sultan yang berkuasa belakangan nanti, karena itu hukum adat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dispen Kota Ternate Sosialisasi Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta

Ia menerangkan, hukum positif digali dari hukum adat. Maka Ilyas mempertanyakan dasar hukum apakah yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Ternate, sehingga bisa menyingkirkan hukum adat.

Ia menyampaikan, hukum ada di jamin  oleh resolusi persatuan bangsa-bangsa (PBB) dalam konferensi di Jenewa, Swiss. Hasil konferensi menegaskan hukum adat merupakan hukum tertinggi dan tidak tertulis.

“Fakta hari ini membuat saya kecewa dengan Negara, terkesan melindungi  para begundal-begundal pelaku bisnis persoalan tanah,” cecarnya.

“Juharno ini orang Jawa datang ke sini karena tugas sebagai anggota TNI bagaimana bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” sambung Ilyas.

Ilyas menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kelurahan Kalumata tapi juga di Sasa dan Takome.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Kantongi Terduga Pelaku Tawuran 2 Desa

Dirinya berharap pemerintah daerah jangan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan perampasan tanah masyarakat adat.

“Ini yang harus diperhatikan oleh semua unsur daerah ini, termasuk DPRD, karena ini persoalan rakyat,” pintanya.

Ilyas mengatakan pada saat itu Maluku Utara masih Kabupaten, sehingga Kota Ternate disebut Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

Surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” ungkapnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT