Diduga Fitnah Nita Budi Susanti, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara 

- Wartawan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Ishak Raja Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Ishak Raja Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tiga akun Media Sosial (Medsos) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh Nita Budi Susanti melalui kuasa hukum Ishak Raja atas pelanggaran UU ITE. 

Akun tersebut inisial ZS, FN dan RS. Ketiganya dilaporkan disertakan bukti-bukti  postingan dan telah diterima KBO Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Tajuddin. Kemudian dijadwalkan pada Senin (7/7/2023) akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kedatangan tim kuasa hukum didampingi Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau dan anak mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, Nulzuludin Mudaffar Syah maupun perangkat adat lainnya. 

Ishak Raja menjelaskan, bahwa kliennya merasa terusik dengan tindakan tiga akun tersebut di media sosial, karena telah memposting berbagai kalimat yang sangat merugikan pribadi kliennya.

“Melaporkan terkait pencemaran nama baik atau UU ITE. Tiga akun itu menyebarkan informasi yang kurang sopan. Akun yang kami laporkan berinisial ZS, FN dan RS, dengan melampirkan bukti-bukti,” katanya pada (4/7/2023).

Ia menyebut akun itu terpantau beraktivitas di kota Ternate. Pihaknya mempersoalkan dengan adanya kalimat yang terkesan menyudutkan akan merugikan Nita Budi Susanti sebagai publik figur.

“Seperti kata satu dari tiga akun tersebut di Facebook, anak itu dapat dari mana, beli ka? Kemudian akun lainnya juga membuat postingan serupa,” tiru Ishak dalam postingan akun.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Tak Temukan Bacaleg DPRD Mantan Napi Kasus Korupsi, Tapi Ada Dua?

Menurut Ishak, ketiganya harus dijerat secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya katakan laporan yang dimasukkan sudah memenuhi unsur, tetapi nanti didalami lagi penyidik Ditreskrimsus.

“Laporan ini normatifnya tindakan oknum-oknum tertentu terkait UU IT, jadi tidak ada masalah dengan tindakan adat,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Tajuddin mengatakan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terbaru