Diduga Fitnah Nita Budi Susanti, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara 

- Wartawan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Ishak Raja Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Ishak Raja Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tiga akun Media Sosial (Medsos) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh Nita Budi Susanti melalui kuasa hukum Ishak Raja atas pelanggaran UU ITE. 

Akun tersebut inisial ZS, FN dan RS. Ketiganya dilaporkan disertakan bukti-bukti  postingan dan telah diterima KBO Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Tajuddin. Kemudian dijadwalkan pada Senin (7/7/2023) akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kedatangan tim kuasa hukum didampingi Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau dan anak mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah, Nulzuludin Mudaffar Syah maupun perangkat adat lainnya. 

Ishak Raja menjelaskan, bahwa kliennya merasa terusik dengan tindakan tiga akun tersebut di media sosial, karena telah memposting berbagai kalimat yang sangat merugikan pribadi kliennya.

“Melaporkan terkait pencemaran nama baik atau UU ITE. Tiga akun itu menyebarkan informasi yang kurang sopan. Akun yang kami laporkan berinisial ZS, FN dan RS, dengan melampirkan bukti-bukti,” katanya pada (4/7/2023).

Ia menyebut akun itu terpantau beraktivitas di kota Ternate. Pihaknya mempersoalkan dengan adanya kalimat yang terkesan menyudutkan akan merugikan Nita Budi Susanti sebagai publik figur.

“Seperti kata satu dari tiga akun tersebut di Facebook, anak itu dapat dari mana, beli ka? Kemudian akun lainnya juga membuat postingan serupa,” tiru Ishak dalam postingan akun.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Diduga Batalkan Jadwal Seminar Jalur Rempah dalam Kunjungan Wapres RI

Menurut Ishak, ketiganya harus dijerat secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihaknya katakan laporan yang dimasukkan sudah memenuhi unsur, tetapi nanti didalami lagi penyidik Ditreskrimsus.

“Laporan ini normatifnya tindakan oknum-oknum tertentu terkait UU IT, jadi tidak ada masalah dengan tindakan adat,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Tajuddin mengatakan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru