Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Penganiayaan, Begini Kronologis hingga Korban Ditebas Parang

- Wartawan

Rabu, 6 September 2023 - 19:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang berinisial IHT (25 Tahun) dan FE (18Tahun) kepada korban FBB (18 Tahun) pada 27 Agustus 2023.

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Utara Kompol Andreas Adi Febrianto dan didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta Tim Penyidik pada Rabu (6/9/2023).

Andreas menyampaikan, hasil penyelidikan hingga penyidikan, Sat Reskrim memperoleh alat bukti yang cukup, dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 29 Agustus 2023, anggota Polsek Galela mengamankan salah satu pelaku IHT. Sedangkan FE sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan oleh penyidik pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023, setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku IHT.

“Barang bukti itu, sebilah parang tajam merk matahari ujung bilah tumpul bergagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm,” ucap Andreas.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Resmikan JPO Pasar Barito dan Percontohan

Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Andreas menjelaskan kronologis kejadian pada 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, kedua pelaku tersebut bersama rekannya RP sedang minum miras jenis Cap Tikus.

Kemudian FE meminta bantuan kepada IHT untuk mengambil handphone Istrinya yang dipegang oleh saudaranya di Desa Soakonora, Kecamatan Galela. Kedua pelaku berboncengan menggunakan Motor RX-King.

“Namun FE lanjut ke Desa Igobula meninggalkan IHT di lapangan Soakonora. Ditempat itu, IHT melihat korban bersama teman-temannya yang lagi duduk di lapangan sepak bola,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Wakapolres, pelaku langsung melepas celana dan kaos, kemudian menanyakan kepada korban dan temannya.

“Kalian ini yang pukul saya saat pesta di Desa Soakonora, namun korban dan temannya menjawab bahwa bukan mereka yang pukul,” kata Wakapolres mengulangi keterangan pelaku saat diinterogasi.

BACA JUGA :  Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Persetubuhan dan Pencabulan Dibawah Umur

Selanjutnya, IHT langsung pulang, namun tiba-tiba ada yang memukulnya dari belakang.

Pelaku mengejar orang yang memukulnya sampai ke Sekolah SD Soakonora. Tetapi korban bersama temannya mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang.

Pelaku Menebas Korban dengan Parang

Korban bersama temannya mengantar pelaku ke arah Desa Igobula dengan berjalan kaki. Sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku melihat temannya FE (pelaku) memegang sebilah parang.

“Pelaku IHT langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD bersama temannya, saat berlari tiba-tiba korban terjatuh di atas badan jalan beraspal”.

“Pelaku yang melihat korban sudah terjatuh. Kemudian pelaku menebasnya di bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali,” sambungnya.

“Pelaku saat melihat teman-teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya sehingga pelaku langsung melarikan diri,” tutupnya.

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru