RAKYATMU.COM – Wirausaha bernama Wattini (40) di Kota Ternate, Maluku Utara merasa ditipu, karena ia membeli rumah di atas tanah wakaf milik Yayasan An-Nur, tepatnya di RT 2/RW 1 Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 45 juta.
Hal tersebut berawal dari postingan penjualan rumah oleh akun Facebook Dewi Farhad Dewi di grup jual beli. Merasa tertarik, korban lalu menghubungi terduga untuk bertemu agar memastikan lokasi rumah.
Setelah sesuai keinginan, dilanjutkan dengan transaksi berupa DP (down payment) atau cicil Rp 45 Juta, dari harga lunas Rp 270 Juta. Transaksi berlangsung pada Tanggal 13 September 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan harinya korban melakukan konfirmasi kepada Ibu Lurah setempat untuk mengurus syarat-syarat pembuatan sertifikat. Namun lurah menceritakan kepada korban, bahwa rumah tersebut masih berada di atas tanah wakaf.
“Dengan bukti kwitansi yang sudah ditandatangani tetapi dipegang oleh terduga dan belum diberikan kepada kami. Disaat pertemuan itu saya dan suami tidak diberitahukan oleh terduga bahwa rumahnya berdiri di atas tanah wakaf,” kata Wattini pada Minggu (8/10/2023).
Merasa ditipu, korban mendatangi rumah terduga untuk meminta uangnya dikembalikan, namun terduga beralasan bahwa uang DP yang diberikan sudah ditransfer di rekening perusahaan sehingga tidak bisa ditarik ulang.
“Malamnya saya dan suami ke rumah terduga dengan maksud untuk membatalkan jual beli rumah, namun terduga tidak mau mengembalikan DP yang sudah diambilnya. Saat menagih, kami makin dipersulit dengan alasan yang tidak jelas dan seakan-akan pelakunya kami, padahal kami adalah korban,” ungkapnya.
Tidak menerima baik, korban pun melaporkan masalah tersebut ke Polres Ternate pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
“Atas perbuatan terduga kami merasa dirugikan, semoga dengan laporan ke pihak yang berwajib disertai dengan permintaan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rakyatmu.com mencoba menelusuri akun Dewi Farhad Dewi, ternyata 22 jam yang lalu akun tersebut masih memposting objek yang sama di beberapa grup jual beli Kota Ternate dan Maluku Utara di platform facebook. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo