RAKYATMU.COM – Setelah admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan berinisial IAF alias Ibnu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen Bacaleg.
Kini, Praktisi Hukum Provinsi Maluku Utara, Iskandar Joisangadji menilai bahwa masalah tersebut awalnya sudah diketahui oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail. Artinya Umar juga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Karena, lanjut dia, berdasarkan keterangan Ketua DPD saat diperiksa sebagai saksi oleh Gakkumdu, Umar mengakui bahwa Siti Hardiyanti awalnya tidak bersedia untuk dicalonkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam konteks ini, saya memandang Umar juga mempunyai niat yang tidak baik apalagi posisinya sebagai seorang ketua dan tidak mungkin apa yang dilakukan oleh IAF alias Ibnu tidak berkoordinasi dengan Umar,” jelasnya.
Sambung Iskandar, apalagi Umar mengakui mencantumkan nama dan foto orang lain karena saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga IAF sebagai admin memalsukan berkas Siti Hardiyanti untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan di dapil III.
“Nanti, pada saat memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan akan digugurkan, karena Siti Hardiyanti dianggap tidak bersedia,” ucapnya.
“Kalau yang disasar hanyalah IAF (admin PAN) sementara IAF dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dengan Umar, maka dalam hukum, penyertaan Umar juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Selain itu, kata Iskandar, tidak menuntut kemungkinan kalau berkas yang digunakan atas nama Siti Hardiyanti diduga palsu maka ada kemungkinan Bacaleg lainnya juga mengalami hal yang sama.
Maka untuk menjawab ini, Iskandar meminta agar Bawaslu Kota Tidore dapat melakukan pemeriksaan atas dokumen para Bacaleg lain dari DPD PAN Kota Tidore.
“Karena jangan sampai ada juga dokumen yang sama seperti dokumen Siti Hardiyanti,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo