RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara memusnahkan alat bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht) dari Bulan Mei 2022 hingga Oktober 2023.
Hadir dalam pemusnahan pada Rabu (18/10/2023), yakni Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Kapolres Taliabu AKBP. Totok Handoyo, Danramil Kapten Inf Awad mandjeng.
Kepala Kejaksaan Taliabu Alfred Tasik Palulungan dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 15 perkara yang dimusnahkan alat bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah perkara sebanyak 15 terdiri dari Narkotika jenis sabu 3 perkara, Perlindungan anak 5 perkara, Pembunuhan 4 perkara, Penganiayaan 2 perkara dan Kekerasan seksual 1 perkara,” jelasnya.
“Perkara Narkotika, yaitu satu potong pipa berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu Satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,” sambungnya mengakhiri. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo