Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

- Wartawan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

RAKYATMU.COM – Aset 17 perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bakal disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran menunggak pajak selama dua tahun lebih. Bahkan, pihak perusahaan tidak hiraukan surat peringatan yang dilayangkan.

Tim Ahli Hukum Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bachtiar Husni menegaskan, selama dua tahun pihak perusahaan menunggak pajak. Maka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, bahwa jika tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang dan sanksi pidana serta disegel.

Husni menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayar pajak, akan dilakukan peringatan ketiga dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen akumulasi tunggakan pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diberikan surat peringatan itu paling lambat tiga hari perusahaan harus menyampaikan dokumen berisi aset yang dikenakan pajak, namun perusahaan tidak merespon, maka tim yang sudah dibentuk belum bisa menghitungkan pajak yang menjadi terutang dari setiap perusahaan,” ucap Busni pada Senin (11/12/2023).

BACA JUGA :  Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Diduga Perkosa Korban dalam Perumahan

Husni pun menjelaskan dalam undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sudah ditetapkan jenis pajak daerah yang diselenggarakan Kabupaten dan Kota. Telah memberikan kewenangan pemerintah untuk memungut pajak parkir, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Penggalian Golongan C dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, reklame serta penerangan jalan.

“Sudah diberikan surat peringatan dua kali yakni pada tanggal 20–30 November 2023. Di mana menerangkan peringatan kepada 17 perusahaan berdasarkan berita acara rapat antara tim inisiasi pajak dan retribusi daerah zona industri dengan manajemen perusahaan, jadi seharusnya perusahaan menaati Perda yang sudah disahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Perlu diketahui, tujuh belas perusahaan yang menunggak pajak di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yakni:

PT. Tekindo Energi, PT. Gunung Mas Group, PT. Samudera Mulia Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef, PT. PP. Presisi Tbk, PT. Rajawali, PT. Tri Indonesia Mahakarya, PT. Halmahera Sukses Mineral.

PT. Thies Contractors Indonesia, PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT. Sarana Sukses Sejahtera, PT. Lidya Catering, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Manado Teknik Mining, PT. Harum Sukses Mining dan PT. Sino Global Makmur. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT