Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

- Wartawan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

RAKYATMU.COM – Aset 17 perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bakal disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran menunggak pajak selama dua tahun lebih. Bahkan, pihak perusahaan tidak hiraukan surat peringatan yang dilayangkan.

Tim Ahli Hukum Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bachtiar Husni menegaskan, selama dua tahun pihak perusahaan menunggak pajak. Maka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, bahwa jika tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang dan sanksi pidana serta disegel.

Husni menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayar pajak, akan dilakukan peringatan ketiga dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen akumulasi tunggakan pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diberikan surat peringatan itu paling lambat tiga hari perusahaan harus menyampaikan dokumen berisi aset yang dikenakan pajak, namun perusahaan tidak merespon, maka tim yang sudah dibentuk belum bisa menghitungkan pajak yang menjadi terutang dari setiap perusahaan,” ucap Busni pada Senin (11/12/2023).

BACA JUGA :  Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

Husni pun menjelaskan dalam undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sudah ditetapkan jenis pajak daerah yang diselenggarakan Kabupaten dan Kota. Telah memberikan kewenangan pemerintah untuk memungut pajak parkir, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Penggalian Golongan C dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, reklame serta penerangan jalan.

“Sudah diberikan surat peringatan dua kali yakni pada tanggal 20–30 November 2023. Di mana menerangkan peringatan kepada 17 perusahaan berdasarkan berita acara rapat antara tim inisiasi pajak dan retribusi daerah zona industri dengan manajemen perusahaan, jadi seharusnya perusahaan menaati Perda yang sudah disahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Buchari Sebut Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Soal Kuota 30 Persen Perempuan 

Perlu diketahui, tujuh belas perusahaan yang menunggak pajak di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yakni:

PT. Tekindo Energi, PT. Gunung Mas Group, PT. Samudera Mulia Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef, PT. PP. Presisi Tbk, PT. Rajawali, PT. Tri Indonesia Mahakarya, PT. Halmahera Sukses Mineral.

PT. Thies Contractors Indonesia, PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT. Sarana Sukses Sejahtera, PT. Lidya Catering, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Manado Teknik Mining, PT. Harum Sukses Mining dan PT. Sino Global Makmur. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru