Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

- Wartawan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

RAKYATMU.COM – Aset 17 perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bakal disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran menunggak pajak selama dua tahun lebih. Bahkan, pihak perusahaan tidak hiraukan surat peringatan yang dilayangkan.

Tim Ahli Hukum Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bachtiar Husni menegaskan, selama dua tahun pihak perusahaan menunggak pajak. Maka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, bahwa jika tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang dan sanksi pidana serta disegel.

Husni menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayar pajak, akan dilakukan peringatan ketiga dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen akumulasi tunggakan pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diberikan surat peringatan itu paling lambat tiga hari perusahaan harus menyampaikan dokumen berisi aset yang dikenakan pajak, namun perusahaan tidak merespon, maka tim yang sudah dibentuk belum bisa menghitungkan pajak yang menjadi terutang dari setiap perusahaan,” ucap Busni pada Senin (11/12/2023).

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Sebut Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan Aman

Husni pun menjelaskan dalam undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sudah ditetapkan jenis pajak daerah yang diselenggarakan Kabupaten dan Kota. Telah memberikan kewenangan pemerintah untuk memungut pajak parkir, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Penggalian Golongan C dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, reklame serta penerangan jalan.

“Sudah diberikan surat peringatan dua kali yakni pada tanggal 20–30 November 2023. Di mana menerangkan peringatan kepada 17 perusahaan berdasarkan berita acara rapat antara tim inisiasi pajak dan retribusi daerah zona industri dengan manajemen perusahaan, jadi seharusnya perusahaan menaati Perda yang sudah disahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Diundang Kemenhub RI Bahas Bandara Pulau Taliabu

Perlu diketahui, tujuh belas perusahaan yang menunggak pajak di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yakni:

PT. Tekindo Energi, PT. Gunung Mas Group, PT. Samudera Mulia Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef, PT. PP. Presisi Tbk, PT. Rajawali, PT. Tri Indonesia Mahakarya, PT. Halmahera Sukses Mineral.

PT. Thies Contractors Indonesia, PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT. Sarana Sukses Sejahtera, PT. Lidya Catering, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Manado Teknik Mining, PT. Harum Sukses Mining dan PT. Sino Global Makmur. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT