Kasus Siswi SD di Ternate Diduga Dicabuli Naik Tahap 1, Pelaku Masih Bebas

- Wartawan

Senin, 29 Januari 2024 - 23:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan pencabulan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ST (60) terhadap siswi kelas 4 SD di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara sudah naik tahap 1 ke Kejaksaan Negeri.

Pelaku sempat ditahan beberapa hari di tahanan sementara Polsek Ternate Utara, namun akhirnya dibebaskan karena kondisi kesehatannya kurang baik. Sehingga sampai saat ini, pelaku hanya dibebankan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Sudah tahap 1 dan dinyatakan tidak ada kekurangan, tetapi dari Kejaksaan Negeri Ternate meminta tahap 2 nya setelah selesai Pemilu 2024,” kata Kapolsek Ternate Utara Ipda Muchamad Arif Budiman di ruangannya pada Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya, sebab kondisi kesehatannya kurang membaik. Pihak keluarga, kata Arif, menjamin selama berada di luar tahanan tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum.

BACA JUGA :  Front Nakes Lapor Gubernur, 3 Pejabat dan Mantan Direktur RSUD CB Ternate ke KPK

“Kemarin kalau tidak salah pelakunya ditangguhkan penahanan, karena kondisi terlapor kurang sehat dan keluarganya menjamin, sehingga saat ini pelaku lagi berobat pakai ramuan kampung. Jadi pada intinya persoalan kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, kenapa sampai tahap 2 ditunda oleh pihak Kejaksaan Negeri, karena dikhawatirkan sidangnya berbenturan dengan persiapan Pemilu. Meski begitu, semua dokumen sudah dilengkapi tinggal menunggu tindak lanjutnya.

“Jaksanya mungkin berpikir ada kegiatan dari anggota polisi dalam proses tahapan Pemilu. Saya juga kurang mengerti, tapi tahap 2 nya setelah selesai Pemilu. Kelengkapan dokumen dari Polsek sudah lengkap, kalau tahap dua sekarang bertabrakan dengan agenda tanggal 14 Januari,” tandasnya.

BACA JUGA :  Empat Fraksi DPRD Kepulauan Sula Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Arif mengaku, meskipun pelakunya wajib lapor tetapi selalu dipantau untuk mengawasi ruang geraknya dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut. Sementara, pihak sekolah pun diminta untuk tetap mengontrol korban saat berada di jam belajar mengajar.

“Kami tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk memantau rumah pelaku. Jadi kami akan membatasi ruang gerak terlapor, karena persiapan tahap 2 dan kami lewat penyidik sudah dipanggil wali kelasnya untuk membatasi ruang korban untuk tidak bertemu orang asing atau terlapor,” imbuhnya.

Perlu diketahui, peristiwa tersebut pada awal bulan Agustus 2023 lalu. Korban diduga dicabuli berulang kali di tempat yang berbeda-beda, bahkan di rumah pelaku dengan diancam akan dibunuh bila menceritakan kepada orang lain. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru