RAKYATMU.COM – Kasus dugaan pencabulan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ST (60) terhadap siswi kelas 4 SD di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara sudah naik tahap 1 ke Kejaksaan Negeri.
Pelaku sempat ditahan beberapa hari di tahanan sementara Polsek Ternate Utara, namun akhirnya dibebaskan karena kondisi kesehatannya kurang baik. Sehingga sampai saat ini, pelaku hanya dibebankan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Sudah tahap 1 dan dinyatakan tidak ada kekurangan, tetapi dari Kejaksaan Negeri Ternate meminta tahap 2 nya setelah selesai Pemilu 2024,” kata Kapolsek Ternate Utara Ipda Muchamad Arif Budiman di ruangannya pada Senin (29/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya, sebab kondisi kesehatannya kurang membaik. Pihak keluarga, kata Arif, menjamin selama berada di luar tahanan tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum.
“Kemarin kalau tidak salah pelakunya ditangguhkan penahanan, karena kondisi terlapor kurang sehat dan keluarganya menjamin, sehingga saat ini pelaku lagi berobat pakai ramuan kampung. Jadi pada intinya persoalan kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, kenapa sampai tahap 2 ditunda oleh pihak Kejaksaan Negeri, karena dikhawatirkan sidangnya berbenturan dengan persiapan Pemilu. Meski begitu, semua dokumen sudah dilengkapi tinggal menunggu tindak lanjutnya.
“Jaksanya mungkin berpikir ada kegiatan dari anggota polisi dalam proses tahapan Pemilu. Saya juga kurang mengerti, tapi tahap 2 nya setelah selesai Pemilu. Kelengkapan dokumen dari Polsek sudah lengkap, kalau tahap dua sekarang bertabrakan dengan agenda tanggal 14 Januari,” tandasnya.
Arif mengaku, meskipun pelakunya wajib lapor tetapi selalu dipantau untuk mengawasi ruang geraknya dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut. Sementara, pihak sekolah pun diminta untuk tetap mengontrol korban saat berada di jam belajar mengajar.
“Kami tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk memantau rumah pelaku. Jadi kami akan membatasi ruang gerak terlapor, karena persiapan tahap 2 dan kami lewat penyidik sudah dipanggil wali kelasnya untuk membatasi ruang korban untuk tidak bertemu orang asing atau terlapor,” imbuhnya.
Perlu diketahui, peristiwa tersebut pada awal bulan Agustus 2023 lalu. Korban diduga dicabuli berulang kali di tempat yang berbeda-beda, bahkan di rumah pelaku dengan diancam akan dibunuh bila menceritakan kepada orang lain. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo