RAKYATMU.COM – Polisi Militer TNI AL (Pomal) Ternate telah menerima laporan yang dimasukan pengacara korban penganiayaan oleh tiga oknum prajurit TNI AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Namun demikian, menolak hasil visum yang dikeluarkan RSUD Labuha.
“Hari ini kami telah memasukkan laporan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate dan sudah diterima, namun hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Labuha itu tidak bisa digunakan untuk membuat laporan,” kata pengacara korban, Bachtiar Husni usai membuat laporan di Pomal Ternate pada Selasa (2/4/2024).
Bachtiar menjelaskan, visum yang dikeluarkan RSUD Labuha merupakan bukti sah di mata hukum sehingga harus dipertimbangkan. Kalau Pomal bersikeras dilakukan visum ulang, maka akan berbeda dengan sebelumnya karena sudah lewat beberapa hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami kemarin berharap Danpomal sendiri menindaklanjuti karena ada pernyataannya, tapi ternyata hasil visum yang ada tidak bisa dipakai, sehingga kami sangat sesalkan. Jadi prinsipnya selaku kuasa hukum akan terus melakukan proses hukum terkait penganiayaan tersebut,” tandasnya.
Direktur YLBHI Maluku Utara ini mengungkapkan, dalam kajian yang dilakukan timnya bahwa bukan hanya penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL, tetapi ada dugaan penculikan dan pembunuhan kepada korban, Sukandi Ali.
“Karena korban di bawa tidak ada dasar hukumnya dan tanpa seizin keluarga, sehingga bukan saja penganiayaan atau pengeroyokan tapi ada dugaan percobaan pembunuhan karena ditodong dengan senjata di kepala yang sudah dikokang,” ungkapnya.
Bachtiar membeberkan penganiayaan oleh TNI AL terhadap korban bukan hanya dilakukan satu anggota, namun sebanyak tiga prajurit aktif yang bertugas di Pos Pengamat yang terletak di Penamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa ada tiga oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan, yakni Letda M, Peltu A dan I, jadi bukan satu orang. Pihak POM mau menghadirkan korban untuk memberikan laporan sekaligus keterangan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan agar oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku, setelah mendapatkan laporan tersebut langsung berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI AL.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kepala Staf AL untuk kepentingan perlindungan korban, jangan ada lagi intimidasi dan kekerasan lainnya kepada wartawan dan keluarganya,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (1/4/2024).
Ninik mengatakan Dewan Pers memperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan ingin berdamai dengan cara-cara yang terkesan memaksa dengan menyodorkan dokumen yang sudah disiapkan untuk ditandatangani.
“Kami terima informasi ada indikasi oknum yang memaksa ingin berdamai dengan meminta pihak korban menandatangani dokumen perdamaian,” pungkasnya.
Sedangkan, Dandenpom Lanal Ternate Ternate Mayor Laut Kasno Setyawan tidak mau memberikan keterangan terkait laporan yang sudah dimasukkan pihak pengacara korban. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo