Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Suap Harita Group, JATAM Perintahkan KPK Ungkap

- Wartawan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Kanan) dan Stevi Thomas Petinggi Harita Group (Kiri). (Ilustrasi/Rakyatmu)

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Kanan) dan Stevi Thomas Petinggi Harita Group (Kiri). (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ada 54 izin usaha pertambangan (IUP) diduga diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan sarat kepentingan pribadi. Hal ini terbukti salah satu Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (18/12/2023).

Stevi Thomas ditangkap gegara melakukan tindak pidana berupa penyuapan kepada Abdul Gani Kasuba untuk pembangunan jalan lokasi tambang. Dirinya juga tercatat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang merupakan anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

PT Trimegah Bangun Persada dengan luas konsesi 5.523,99 hektar, yang membawahi dua proyek pertambangan nikel laterit aktif, yakni PT Obi Anugerah Mineral seluas 1.775 hektare dan PT Jikodolong Megah Pertiwi seluas 1.885 hektare. Sementara PT Gane Tambang Sentosa seluas 2.314 hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan pada periode pertama tahun 2014 sampai 2019 Abdul Gani Kasuba menerbitkan 26 IUP dan pada periode kedua pada tahun 2018 sampai 2023 juga menerbitkan 36 IUP tanpa melalui kajian dari aspek lingkungan maupun hukum.

Hal tersebut melanggar undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang direvisi menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Tuntutan JPU Ganti Ratusan Miliar Dinilai Memberatkan Mantan Gubernur Maluku Utara

“Penerbitan izin tambang pada tahun politik ialah sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana Abdul Gani Kasuba berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com pada Senin (21/12/2023).

“Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” imbuhnya.

Melky mengungkapkan pada tahun 2022 Abdul Gani Kasuba merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM, Maka langkah tersebut patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap kepentingan perusahaan tambang.

“Sejumlah perusahaan dibawah Harita Group diduga kuat mencaplok lahan-lahan warga mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga akibat dari operasi pembangkit listrik tenaga batu bara,” bebernya.

BACA JUGA :  “Main” Minyak Tanah di Maluku Utara, Edy Mangun: Masyarakat Lapor Polisi dan Pemerintah

Melky mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret orang nomor satu di Maluku Utara dan Stevi Thomas menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan yang penuh dengan transaksional. Sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tambang lainya juga memainkan hal yang sama.

“Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok. Praktik korupsi di sektor pertambangan bisa saja meluas di perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama Abdul Gani Kasuba menjabat sebagai gubernur,” tuturnya.

Perlu diketahui, Abdul Gani Kasuba telah tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat giat operasi tangkap tangan (OTT) di hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023) atas kasus lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Bukan hanya Abdul Gani Kasuba tetapi ada 6 orang lainnya, yakni Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru