Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Suap Harita Group, JATAM Perintahkan KPK Ungkap

- Wartawan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Kanan) dan Stevi Thomas Petinggi Harita Group (Kiri). (Ilustrasi/Rakyatmu)

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Kanan) dan Stevi Thomas Petinggi Harita Group (Kiri). (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ada 54 izin usaha pertambangan (IUP) diduga diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan sarat kepentingan pribadi. Hal ini terbukti salah satu Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (18/12/2023).

Stevi Thomas ditangkap gegara melakukan tindak pidana berupa penyuapan kepada Abdul Gani Kasuba untuk pembangunan jalan lokasi tambang. Dirinya juga tercatat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang merupakan anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

PT Trimegah Bangun Persada dengan luas konsesi 5.523,99 hektar, yang membawahi dua proyek pertambangan nikel laterit aktif, yakni PT Obi Anugerah Mineral seluas 1.775 hektare dan PT Jikodolong Megah Pertiwi seluas 1.885 hektare. Sementara PT Gane Tambang Sentosa seluas 2.314 hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan pada periode pertama tahun 2014 sampai 2019 Abdul Gani Kasuba menerbitkan 26 IUP dan pada periode kedua pada tahun 2018 sampai 2023 juga menerbitkan 36 IUP tanpa melalui kajian dari aspek lingkungan maupun hukum.

Hal tersebut melanggar undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang direvisi menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak, Seorang Pemuda di Sula Maluku Utara Jadi DPO 

“Penerbitan izin tambang pada tahun politik ialah sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana Abdul Gani Kasuba berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com pada Senin (21/12/2023).

“Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” imbuhnya.

Melky mengungkapkan pada tahun 2022 Abdul Gani Kasuba merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM, Maka langkah tersebut patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap kepentingan perusahaan tambang.

“Sejumlah perusahaan dibawah Harita Group diduga kuat mencaplok lahan-lahan warga mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga akibat dari operasi pembangkit listrik tenaga batu bara,” bebernya.

BACA JUGA :  Pemkab Halmahera Utara Sambut Mahasiswa UGM Bentuk Kolaborasi Tiga Universitas

Melky mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret orang nomor satu di Maluku Utara dan Stevi Thomas menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan yang penuh dengan transaksional. Sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tambang lainya juga memainkan hal yang sama.

“Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok. Praktik korupsi di sektor pertambangan bisa saja meluas di perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama Abdul Gani Kasuba menjabat sebagai gubernur,” tuturnya.

Perlu diketahui, Abdul Gani Kasuba telah tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat giat operasi tangkap tangan (OTT) di hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023) atas kasus lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Bukan hanya Abdul Gani Kasuba tetapi ada 6 orang lainnya, yakni Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT