Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepsul Dimulai

- Wartawan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula itu dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Yusril, selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Selasa (05/08/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh serta didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT. Pada kesempatan itu, pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Kepsul atas nama Raimond Krisna Noya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran tersebut. Pasalnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis.

Padahal, bahan medis tersebut menjadi hak masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat itu. Diketahui pula, terdakwa juga yang menyuruh dan turut melakukan hal tersebut bersama saksi Muhammad Bimbi.

BACA JUGA :  BPBD Kepulauan Sula Gelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana di Desa Sekom 

Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Terdakwa diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Usai mendengar dakwaan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menerima atau tidaknya dakwaan tersebut. “Yang mulia majelis hakim, dakwaan tersebut saya terima dan tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yusril di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dibuka kembali pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kepsul. Terpisah, Abdullah Ismail penasehat hukum Muhammad Bimbi mengaku, pihaknya saat ini tinggal menunggu proses sidang yang akan dihadapi Yusril.

BACA JUGA :  DWP Dispora Kepulauan Sula Salurkan Buku Yasin ke Majelis Taklim Nur Awalin

Pasalnya, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dialami oleh kliennya. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti baru yang dihasilkan berdasarkan fakta sidang dari terdakwa Muhammad Yusril.

Abdullah mengatakan, sudah bertemu dan berbicara secara langsung dengan terdakwa Muhammad Yusril. Dimana, terdapat banyak fakta baru yang disampaikan, termasuk ada beberapa perubahan pernyataan awal yang termuat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada beberapa perubahan yang akan kita masukan di dalam BAP, dan juga beberapa bukti baru yang telah ditunjukkan oleh tersangka Muhammad Yusril kepada saya, sehingga nanti kita lihat fakta yang akan muncul di persidangan nantinya, singkatnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan
Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana
JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru