RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diminta serius tangani 21 kasus dugaan kekerasan seksual sejak Bulan Januari hingga Agustus 2025 termasuk oknum anggota DPRD Kepsul berinisial MLT alias Mardin.
Berdasarkan data dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tercatat 21 kasus yang terdiri dari persetubuhan anak dibawah umur 14 kasus, pemerkosaan 4 kasus, pencabulan 1 kasus, kekerasan seksual 1 kasus dan percobaan pemerkosaan 1 kasus.
“Saya meminta pihak kepolisian serius tangani deretan kasus dugaan kekerasan seksual, bila terbukti maka memeberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tandas Ketua STAI Babussalam Kepulauan Sula, Sahrul Takim, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Sahrul mengatakan, kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah karena kurangnya edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual. Olehnya itu, ia memberi saran kepada Dinas DP3A buatlah program kota layak perempuan dan anak.
“Pemda dan Polres lebih giat lagi memperhatikan dan mengawasi pemuda, khusus perempuan yang menjadi objek kekerasan seksual”. “Kedepan ada kegiatan yang terukur dan konsentrasi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Untuk Polres, ia memita buat program khusus untuk membrantas kasus kekerasan seksual, dimana Polres Kepsul harus membuat pembinaan dan perbanyak relawan pencegahan seksual di tingkat desa.
“Dari tangan relawan dan Babinkamtibmas harus mempereratkan agar membangun opini dan sosialisasi untuk edukasi masyarakat,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman