Berpose Jempol, Anggota PPK Halmahera Barat Akan Polisikan 2 Organisasi

- Wartawan

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat Alfonsius Gisisi bakal melaporkan pengurus organisasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Fokus Strategis Pembangunan Sosial (Fores) ke Polda Maluku Utara.

Kedua organisasi tersebut bakal dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyebar luaskan foto Alfonsius dan Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani di media sosial mengangkat jari jempol.

Postingan itu, dengan maksud untuk melaporkan dirinya dan Ketua Bawaslu Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Alfonsius dan Masita juga dinilai melanggar pasal 8 huruf e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yakni tidak memakai, membawa, atau menggunakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu.

“Entah foto didapat dari mana tetapi yang jelas sudah dipolitisir, sehingga dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan ke Polda Maluku Utara soal pencemaran nama baik, terlepas dari kapasitas saya sebagai Ketua DPD GMNI Maluku Utara,” kata Alfonsius Gisisi lewat sambungan telepon pada Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA :  Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

Menurutnya, pernyataan kedua organisasi tersebut terkesan sepihak dan merugikan secara personal. Ia pun menjelaskan berpose jempol tidak dilarang dalam peraturan penyelenggaraan Pemilu dan merupakan hal biasa saja.

“Pernyataan kedua organisasi yang beredar di media sosial itu keliru, karena tanpa konfirmasi kepada kami dulu, jadi saya akan buat laporan. Simbol jempol tidak ada maksud apa-apa dan soal indikasi yang lalai. Hal ini pun sudah jadi tradisi yang memang sering kami lakukan,” ungkapnya.

Alfonsius mengaku, tidak tahu-menahu batasan larangan sebagai penyelenggara Pemilu 2024, karena foto itu diambil sebelum penetapan nomor urut capres-cawapres di tanggal 14 November 2023.

“Kami tidak tahu ada simpul-simpul yang dilarang karena memang foto itu diambil di tanggal 16 Oktober 2023 sebelum adanya penetapan nomor urut, makanya kami berpose angkat jari jempol itu Ibu Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani juga turut angkat, karena belum ada larangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Kepulauan Sula: Anggota Harus Bersikap Netral, Tidak Terlibat Politik Praktis

Alfonsius menjelaskan, foto berpose dilakukan ketika sedang bersilaturahmi di rumah Masita Nawawi Gani untuk meminta kesediaannya hadir di kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara.

“Kami ke rumah hanya untuk meminta Ibu Ketua Bawaslu Maluku Utara untuk hadir pada saat kegiatan Konferda DPD GMNI, sehingga foto yang beredar itu sebagai dokumentasi untuk melaporkan ke grup whatsApp internal,” paparnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani mengatakan, tidak mempermasalahkan foto yang beredar di media sosial belum lama ini. Ia katakan, foto tersebut dilakukan secara spontan dan tidak ada maksud apapun.

“Foto itu di rumah saya bersama adik-adik GMNI Maluku Utara yang datang silaturahmi pada bulan Oktober tahun 2023. Terkait jempol hanya sekedar gaya saja dan bagi saya tidak masalah,” tandasnya, saat dihubungi terpisah.(**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Karnudin La Kudu. (RakyatMu)

Daerah

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:56 WIT