RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo sebagai admin partai sesuai tuntutan yang telah dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Sebab, terdakwa terbukti melakukan kesalahan karena telah memalsukan dokumen Caleg PAN Tidore atas nama Siti Hardianti.
Dokumen yang dipalsukan itu, diantaranya Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Jiwa (SKJ) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang dilegalisir oleh KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk dokumen asli SKD, SKJ maupun Surat Keterangan Bebas Narkoba, milik Yuniana Kadir,” jelas JPU, Abdul Muis, saat membacakan tuntutan pada sidang kelima di PN Soasio terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen Caleg PAN Kota Tidore Kepulauan.
Dengan demikian, lanjut Abdul, seluruh unsur yang termuat dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, telah dianggap sah dan meyakinkan.
Maka, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Soasio Tidore, memutuskan agar terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, dijatuhi hukuman dengan ancaman 2 Tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 30 Juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan Jaksa, terdapat hal-hal yang memberatkan, dimana Terdakwa telah membuat gaduh pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan, untuk hal-hal yang meringankan.
“Karena terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa kooperatif dan berterus-terang mengakui kesalahannya, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.”
“Kami Jaksa menyatakan, alat bukti berupa dokumen SKD, SKJ dan Bebas Narkoba Milik Siti Hardianti, agar dimusnahkan. Sedangkan Sebuah Laptop Merk Acer warna hitam biru, dan dokumen asli SKD, SKJ, dan Keterangan Bebas Narkoba milik Yuniana Kadir agar dikembalikan kepada Partai Amanat Nasional (PAN),” sambungnya menjelaskan.
Menyikapi Tuntutan Jaksa atas perkara tersebut. Mindrawati Hamid, Pelapor sekaligus Pemilik sah Foto yang dimanipulasi oleh Terdakwa pada nama Siti Hardianti, meminta agar kasus tersebut, juga dapat memberi efek jera kepada orang yang mengambil Fotonya tanpa izin, kemudian memberikan kepada Terdakwa.
“Saya harap agar orang yang ambil Foto saya juga bisa diproses, karena foto yang mereka ambil itu tanpa seizin dari saya,” ungkap Mindrawati saat dihubungi melalui telepon.
Ia melanjutkan, selama kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu, hingga naik ke persidangan, tidak ada itikad baik dari DPD PAN Tidore untuk meminta maaf. Padahal dari Foto yang mereka ambil, sangat merugikan dirinya secara pribadi.
“Sejauh ini, Ketua DPD PAN Tidore (Umar Ismail) tidak datang minta maaf ke saya maupun keluarga, mulai dari kasus ini dilaporkan sampai naik di persidangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mindrawati mengaku, bahwa Foto yang dipakai oleh DPD PAN Tidore itu, kemungkinan diambil pada saat kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Kota Tidore, di Kantor BPP Kecamatan Tidore Utara.
“Foto itu saya tidak pernah posting di Facebook, jadi kalau memang ambil foto orang tanpa izin itu bertentangan dengan hukum, maka orang yang ambil Foto saya juga harus diproses,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pengakuan Terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, mengakui bahwa Foto milik Mindrawati itu, dia dapat dari Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo