RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Kristian Wuisan dan Daud Ismail melalui kuasa hukumnya terkait kasus OTT Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, JPU KPK juga menyatakan surat dakwaan nomor 35/TUT.01.03/24/02/2024 dan tanggal 26 Februari 2024 dan 36/TUT.01.03/24/02/2024 dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dan 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut sah menurut hukum dan telah disusun sesuai dengan dakwaan.
Sidang sudah digelar ketiga kalinya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada tahapan pembuktian kepada empat dari tujuh terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta dengan hormat kepada majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan, sehingga menyatakan sidang tetap dilanjutkan,” kata JPU KPK saat sidang tanggapan pada Rabu (20/3/2024).
Kemudian atas tanggapan itu, majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon didampingi 4 hakim anggota bermusyawarah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 dengan agenda putusan sela atau sementara.
“Pihak terdakwa mengajukan keberatan tapi diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat, sehingga selanjutnya majelis akan menjatuhkan putusan sementara, maka untuk menyiapkannya sidang ditunda hingga pekan depan,” ujar Rommel.
Selain sidang kedua terdakwa, yakni Daud Ismail dan Kristian Wuisan. Di hari yang sama juga sidang dilanjutkan dengan terdakwa Stevi Thomas dan Adnan Hasanudin. Kembali, JPU KPK menghadirkan saksi eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif untuk kaitannya dengan penerbitan izin tambang.
Adapun, saksi dari Dinas PUPR Maluku Utara yang menjabat Kepala Seksi BPJN Ferdinan Siagian, Sekretaris Disperkim Maluku Utara yang juga Plt Kadis Yeri Pasilia maupun Kasi Pembangunan Bina Marga Moh Rizal Usman soal suap perizinan pembangunan infrastruktur yang menyeret Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail.
Sementara, eks Kepala Disperkim Maluku Utara Adnan Hasanudin ditangkap kasus OTT Abdul Gani Kasuba karena diduga suap lelang jabatan. Sehingga untuk menguatkan pembuktian, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dijadikan saksi dalam persidangan.
Dua eks Kepala BKD Maluku Utara Idrus Assagaf dan Muhammad Miftah Baay juga dihadirkan. Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali dan Kepala Bidang Mutasi BKD Maluku Utara Idwan Asbur Bahar pun ikut dipanggil untuk kepentingan pembuktian.
Sedangkan, sejak tahun 2020-2023 Dirut Birinda Perkasa Jaya Kristian Wuisan menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pelicin sejumlah lelang proyek infrastruktur dan jalan. Stevi Thomas merupakan Direktur PT Trimegah Bangun Persada yang jadi terdakwa karena menyuap Gubernur untuk pembangunan jalan lokasi tambang.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya