JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Kristian Wuisan dan Daud Ismail melalui kuasa hukumnya terkait kasus OTT Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, JPU KPK juga menyatakan surat dakwaan nomor 35/TUT.01.03/24/02/2024 dan tanggal 26 Februari 2024 dan 36/TUT.01.03/24/02/2024 dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dan 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut sah menurut hukum dan telah disusun sesuai dengan dakwaan.

Sidang sudah digelar ketiga kalinya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada tahapan pembuktian kepada empat dari tujuh terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta dengan hormat kepada majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan, sehingga menyatakan sidang tetap dilanjutkan,” kata JPU KPK saat sidang tanggapan pada Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA :  Waspada! Penipuan Catut Nama Pejabat Polda Maluku Utara

Kemudian atas tanggapan itu, majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon didampingi 4 hakim anggota bermusyawarah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024 dengan agenda putusan sela atau sementara.

“Pihak terdakwa mengajukan keberatan tapi diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat, sehingga selanjutnya majelis akan menjatuhkan putusan sementara, maka untuk menyiapkannya sidang ditunda hingga pekan depan,” ujar Rommel.

Selain sidang kedua terdakwa, yakni Daud Ismail dan Kristian Wuisan. Di hari yang sama juga sidang dilanjutkan dengan terdakwa Stevi Thomas dan Adnan Hasanudin. Kembali, JPU KPK menghadirkan saksi eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif untuk kaitannya dengan penerbitan izin tambang.

Adapun, saksi dari Dinas PUPR Maluku Utara yang menjabat Kepala Seksi BPJN Ferdinan Siagian, Sekretaris Disperkim Maluku Utara yang juga Plt Kadis Yeri Pasilia maupun Kasi Pembangunan Bina Marga Moh Rizal Usman soal suap perizinan pembangunan infrastruktur yang menyeret Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

Sementara, eks Kepala Disperkim Maluku Utara Adnan Hasanudin ditangkap kasus OTT Abdul Gani Kasuba karena diduga suap lelang jabatan. Sehingga untuk menguatkan pembuktian, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dijadikan saksi dalam persidangan.

Dua eks Kepala BKD Maluku Utara Idrus Assagaf dan Muhammad Miftah Baay juga dihadirkan. Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali dan Kepala Bidang Mutasi BKD Maluku Utara Idwan Asbur Bahar pun ikut dipanggil untuk kepentingan pembuktian.

Sedangkan, sejak tahun 2020-2023 Dirut Birinda Perkasa Jaya Kristian Wuisan menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar sebagai pelicin sejumlah lelang proyek infrastruktur dan jalan. Stevi Thomas merupakan Direktur PT Trimegah Bangun Persada yang jadi terdakwa karena menyuap Gubernur untuk pembangunan jalan lokasi tambang.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru