JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba disalah satu hotel di Jakarta Selatan pada (18/12/2023) lalu. Dalam penangkapan itu berlanjut pemeriksaan belasan saksi dan akhirnya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pertama ialah dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan, namun berjalannya waktu dan hasil pengembangan. Penyidik KPK memperlebar kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menggelar ketiga kalinya sidang ke empat terdakwa, di antaranya eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, eks Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Stevi Thomas maupun Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Sementara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, eks Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim hingga kini belum digiring ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum.

Sidang perdana dimulai tanggal 6 Maret 2024 dengan agenda pembacaan terdakwa, lalu Rabu (13/3/2024) pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan kemudian tanggal 20 Maret kemarin pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat lingkup Pemprov dan tanggapan eksepsi oleh JPU KPK.

BACA JUGA :  Sambangi JCH di Makassar, Wali Kota Ternate: Jaga Kesehatan

JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (13/3/2024) menghadirkan sebanyak 10 orang, yakni Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili, mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan serta Bendahara Perkim, empat kontraktor dan satu pegawai honorer Samsat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru