JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba disalah satu hotel di Jakarta Selatan pada (18/12/2023) lalu. Dalam penangkapan itu berlanjut pemeriksaan belasan saksi dan akhirnya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pertama ialah dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan, namun berjalannya waktu dan hasil pengembangan. Penyidik KPK memperlebar kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menggelar ketiga kalinya sidang ke empat terdakwa, di antaranya eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, eks Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Stevi Thomas maupun Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Sementara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, eks Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim hingga kini belum digiring ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum.

Sidang perdana dimulai tanggal 6 Maret 2024 dengan agenda pembacaan terdakwa, lalu Rabu (13/3/2024) pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan kemudian tanggal 20 Maret kemarin pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat lingkup Pemprov dan tanggapan eksepsi oleh JPU KPK.

BACA JUGA :  Aliong Mus Tanya Jaringan Telekomunikasi Taliabu ke Kemenkominfo, Kapan Normal?

JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (13/3/2024) menghadirkan sebanyak 10 orang, yakni Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili, mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan serta Bendahara Perkim, empat kontraktor dan satu pegawai honorer Samsat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT