Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba disalah satu hotel di Jakarta Selatan pada (18/12/2023) lalu. Dalam penangkapan itu berlanjut pemeriksaan belasan saksi dan akhirnya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pertama ialah dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan, namun berjalannya waktu dan hasil pengembangan. Penyidik KPK memperlebar kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menggelar ketiga kalinya sidang ke empat terdakwa, di antaranya eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, eks Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Stevi Thomas maupun Kristian Wuisan dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, eks Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim hingga kini belum digiring ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum.
Sidang perdana dimulai tanggal 6 Maret 2024 dengan agenda pembacaan terdakwa, lalu Rabu (13/3/2024) pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan kemudian tanggal 20 Maret kemarin pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat lingkup Pemprov dan tanggapan eksepsi oleh JPU KPK.
JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (13/3/2024) menghadirkan sebanyak 10 orang, yakni Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili, mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan serta Bendahara Perkim, empat kontraktor dan satu pegawai honorer Samsat. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2