JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Maluku Utara

- Wartawan

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

JPU KPK meminta terhormat majelis hakim untuk menolak eksepsi dua terdakwa kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Rakyatmu)

Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba disalah satu hotel di Jakarta Selatan pada (18/12/2023) lalu. Dalam penangkapan itu berlanjut pemeriksaan belasan saksi dan akhirnya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pertama ialah dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan, namun berjalannya waktu dan hasil pengembangan. Penyidik KPK memperlebar kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate sudah menggelar ketiga kalinya sidang ke empat terdakwa, di antaranya eks Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, eks Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin dan Stevi Thomas maupun Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Sementara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, eks Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim hingga kini belum digiring ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum.

Sidang perdana dimulai tanggal 6 Maret 2024 dengan agenda pembacaan terdakwa, lalu Rabu (13/3/2024) pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan kemudian tanggal 20 Maret kemarin pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat lingkup Pemprov dan tanggapan eksepsi oleh JPU KPK.

BACA JUGA :  FAM Sah Kantongi Rekomendasi PDIP Maju Pilkada Kepulauan Sula

JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (13/3/2024) menghadirkan sebanyak 10 orang, yakni Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suryanto Andili, mantan Kadis Kehutanan Syukur Lila dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan serta Bendahara Perkim, empat kontraktor dan satu pegawai honorer Samsat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru