Kapolsek dan Kanit SPKT Mangoli Barat Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora. (Istimewa/Rakyatmu)

Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Waris Agono didesak segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora dan Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bripka Fadli Umafagur karena diduga tidak profesional dalam menagani perkara dengan nomor polisi B/01/VII/WAS.2.4./2025/Bidpropam.

Penanganan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial RL tersebut dinilai terlalu gegabah dalam melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan motor dan sepeda listrik. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum RL, Sarman Riady saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh HK pada 15 Juni 2025, sehingga dipanggil untuk dimintai keterangan pada 18 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, pada 2 Juli 2025, pihak Polsek Mangoli Barat langsung melakukan penyitaan satu unit sepeda motor merek Beat dan sepeda listrik saat terlapor tidak berada di tempat. Padahal kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

“Sebelum penyidik datang mengambil dua kendaraan yang dititip pada teman klien saya itu memang mereka sudah sempat berkomunikasi, tetapi klien saya tidak mau. Namun mereka tetap datang menyita. Tindakan itu dilakukan saat klien saya tidak ada,” katanya, Selasa (22/07/25).

Kuasa Hukum RL, Sarman Riady

Riadi menambahkan, saat pengambilan motor dan sepeda listrik, penyidik hanya datang dan langsung mengambil tanpa menunjukkan surat penyitaan. Atas hal itu, pihaknya menilai Polsek Mangoli Barat tidak profesional dalam bekerja, sehingga diminta segera dikembalikan ke pemiliknya.

“Karena tindakan itu makanya klien saya tidak puas. Artinya dari tindakan ini mereka terkesan tidak profesional dan kami telah melaporkan mereka ke Bidang Propam Polda Maluku Utara. Kami juga minta agar dua ok um polisi tersebut agar segera dievaluasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2024, Polres Kepulauan Sula Tangani 167 Kasus

Riadi mengungkapkan, meskipun kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan sehingga dilakukan penyitaan, maka harus dilengkapi dengan surat penyitaan, jangan menahan barang orang sesuka hati, ada mekanisme yang harus ditaati

“Kami berharap Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono agar melihat persoalan ini dan menjadikan sebagai atensi sehingga segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kapolsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula,” pintanya.

Sarman menyatakan, jika kasus penipuan melibatkan kliennya itu terbukti maka itu urusanya lain. Tetapi pihak Polsek Mangoli Barat harus bekerja secara profesional, tidak asal-asalan menyita barang kliennya tanpa menunjukkan surat penyitaan sesuai mekanisme yang ada.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat konfirmasi mengatakan kalau belum mengantongi informasi tersebut. Meskipun begitu disampaikan bahwa akan mengecek ke Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait kasus tersebut. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru