KontraS Kecam Penganiayaan Jurnalis di Halmahera Selatan, 2 Prajurit TNI AL Harus Diadili 

- Wartawan

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganiayaan Seorang Jurnalis oleh Tiga TNI AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Ilustrasi Netizen/Rakyatmu)

Penganiayaan Seorang Jurnalis oleh Tiga TNI AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Ilustrasi Netizen/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras terkait dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terhadap jurnalis media online sidikkasus.co.id yang bernama Sukandi Ali.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai diamankannya satu kapal tanker bermuatan puluhan ribu KL bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara yang diamankan oleh TNI AL.

Bahan bakar minyak jenis dexlite yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional patroli milik Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara khususnya kota Ternate ini diduga akan diperjualbelikan. Para terduga pelaku berinisial Letda M dan Peltu R tidak terima atas pemberitaan tersebut dan mencoba mendatangi korban untuk mengonfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemani oleh seorang Babinsa, korban dijemput di kediamannya lalu dibawanya menuju Pos TNI AL yang berada di wilayah Panamboang. Di sini korban diinterogasi dan mengalami berbagai bentuk dugaan tindak penyiksaan. Menurut kesaksian korban, ia mengalami tindak penyiksaan antara lain dipukul, ditendang menggunakan sepatu lars, dicambuk menggunakan selang hingga diancam menggunakan pistol.

BACA JUGA :  Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Bahan korban menyatakan para pelaku sempat melepaskan tembakan peringatan untuk mengintimidasi korban. Atas peristiwa ini, korban mengalami luka-luka di bagian punggung, bahu, dan kepala akibat cambukan selang serta gigi patah. Lebih lanjut, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Selatan.

“Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 2 prajurit TNI AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (31/3/2024).

Dimas menjelaskan, adapun peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

BACA JUGA :  Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik maupun kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX tahun 2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dimas membeberkan korban yang berprofesi sebagai jurnalis juga sejatinya memiliki hak kebebasan dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), serta mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam kasus yang menimpa Sukandi Ali, kami menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap penghalangan kerja-kerja jurnalistik yang sangat membahayakan kebebasan pers di Indonesia. Diabaikannya mekanisme akuntabilitas hukum dan tiadanya perhatian dalam memberikan jaminan pemulihan kepada korban menjadikan kasus-kasus kekerasan terus terjadi,” pungkasnya.

KontraS Mendesak 

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru