RAKYATMU.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras terkait dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terhadap jurnalis media online sidikkasus.co.id yang bernama Sukandi Ali.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai diamankannya satu kapal tanker bermuatan puluhan ribu KL bahan bakar minyak (BBM) yang diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara yang diamankan oleh TNI AL.
Bahan bakar minyak jenis dexlite yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional patroli milik Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara khususnya kota Ternate ini diduga akan diperjualbelikan. Para terduga pelaku berinisial Letda M dan Peltu R tidak terima atas pemberitaan tersebut dan mencoba mendatangi korban untuk mengonfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemani oleh seorang Babinsa, korban dijemput di kediamannya lalu dibawanya menuju Pos TNI AL yang berada di wilayah Panamboang. Di sini korban diinterogasi dan mengalami berbagai bentuk dugaan tindak penyiksaan. Menurut kesaksian korban, ia mengalami tindak penyiksaan antara lain dipukul, ditendang menggunakan sepatu lars, dicambuk menggunakan selang hingga diancam menggunakan pistol.
Bahan korban menyatakan para pelaku sempat melepaskan tembakan peringatan untuk mengintimidasi korban. Atas peristiwa ini, korban mengalami luka-luka di bagian punggung, bahu, dan kepala akibat cambukan selang serta gigi patah. Lebih lanjut, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halmahera Selatan.
“Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 2 prajurit TNI AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik hukum nasional maupun internasional,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatmu.com pada Minggu (31/3/2024).
Dimas menjelaskan, adapun peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik maupun kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX tahun 2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dimas membeberkan korban yang berprofesi sebagai jurnalis juga sejatinya memiliki hak kebebasan dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), serta mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam kasus yang menimpa Sukandi Ali, kami menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL tersebut merupakan bentuk ancaman nyata terhadap penghalangan kerja-kerja jurnalistik yang sangat membahayakan kebebasan pers di Indonesia. Diabaikannya mekanisme akuntabilitas hukum dan tiadanya perhatian dalam memberikan jaminan pemulihan kepada korban menjadikan kasus-kasus kekerasan terus terjadi,” pungkasnya.
KontraS Mendesak
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya