Pertama, Panglima TNI beserta jajarannya untuk dapat mengambil langkah serius dan konkrit dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap para anggota agar peristiwa kekerasan serta penyiksaan tidak terulang kembali serta melakukan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar dengan menggunakan mekanisme hukum yang setimpal. Dan kedua pelaku penyiksaan untuk diadili melalui peradilan umum.
Kedua, Kapolda Maluku Utara untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh korban serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan akuntabel, serta memberikan akses informasi secara berkala kepada korban dan keluarga korban.
Ketiga, Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan dapat melakukan pemantauan atas proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, LPSK untuk dapat secara aktif memberikan jaminan atas perlindungan dan keamanan atau keselamatan kepada keluarga dan juga korban. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2