RAKYATMU.COM – Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menegaskan sengketa lahan di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Juharno di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Tahun 2016 masuk Wilayah adat Kesultanan.
Otomatis harus ada keterlibatan pihak kesultanan, sebab sejarah maupun surat peninggalan mendiang Sultan Ternate harus diakui legalitasnya.
“Berdasarkan surat hak dari Sultan ke-47 Iskandar M. Djabir Sjah pada Tahun 1959, kepada Jogugu Loloda, karena pengabdiannya, sehingga itu sah hukumnya,” kata Ilyas pada Kamis (25/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ilyas, surat hak yang diberikan kepada Jogugu hilang, maka diperkuat dengan dibuatkan kembali surat dari Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.
“Perlu saya tegaskan bahwa yang namanya pemberian hak adalah hukum adat yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan, termasuk Sultan yang berkuasa belakangan nanti, karena itu hukum adat,” tegasnya.
Ia menerangkan, hukum positif digali dari hukum adat. Maka Ilyas mempertanyakan dasar hukum apakah yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Ternate, sehingga bisa menyingkirkan hukum adat.
Ia menyampaikan, hukum ada di jamin oleh resolusi persatuan bangsa-bangsa (PBB) dalam konferensi di Jenewa, Swiss. Hasil konferensi menegaskan hukum adat merupakan hukum tertinggi dan tidak tertulis.
“Fakta hari ini membuat saya kecewa dengan Negara, terkesan melindungi para begundal-begundal pelaku bisnis persoalan tanah,” cecarnya.
“Juharno ini orang Jawa datang ke sini karena tugas sebagai anggota TNI bagaimana bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” sambung Ilyas.
Ilyas menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kelurahan Kalumata tapi juga di Sasa dan Takome.
Dirinya berharap pemerintah daerah jangan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan perampasan tanah masyarakat adat.
“Ini yang harus diperhatikan oleh semua unsur daerah ini, termasuk DPRD, karena ini persoalan rakyat,” pintanya.
Ilyas mengatakan pada saat itu Maluku Utara masih Kabupaten, sehingga Kota Ternate disebut Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.
Surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di kesultanan.
“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” ungkapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo