Lagi, Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

Foto Aksi Masyarakat Kalumata Menggugat Soal Sengketa Lahan (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menegaskan sengketa lahan di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Juharno di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Tahun 2016 masuk Wilayah adat Kesultanan. 

Otomatis harus ada keterlibatan pihak kesultanan, sebab sejarah maupun surat peninggalan mendiang Sultan Ternate harus diakui legalitasnya.

“Berdasarkan surat hak dari Sultan ke-47 Iskandar M. Djabir Sjah pada Tahun 1959, kepada Jogugu Loloda, karena pengabdiannya, sehingga itu sah hukumnya,” kata Ilyas pada Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ilyas, surat hak yang diberikan kepada Jogugu hilang, maka diperkuat dengan dibuatkan kembali surat dari Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

“Perlu saya tegaskan bahwa yang namanya pemberian hak adalah hukum adat yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan, termasuk Sultan yang berkuasa belakangan nanti, karena itu hukum adat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tahun Ini, Pemkot Ternate Masih Konsentrasi Penanganan Sampah dan Air Bersih hingga Infrastruktur

Ia menerangkan, hukum positif digali dari hukum adat. Maka Ilyas mempertanyakan dasar hukum apakah yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Ternate, sehingga bisa menyingkirkan hukum adat.

Ia menyampaikan, hukum ada di jamin  oleh resolusi persatuan bangsa-bangsa (PBB) dalam konferensi di Jenewa, Swiss. Hasil konferensi menegaskan hukum adat merupakan hukum tertinggi dan tidak tertulis.

“Fakta hari ini membuat saya kecewa dengan Negara, terkesan melindungi  para begundal-begundal pelaku bisnis persoalan tanah,” cecarnya.

“Juharno ini orang Jawa datang ke sini karena tugas sebagai anggota TNI bagaimana bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” sambung Ilyas.

Ilyas menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kelurahan Kalumata tapi juga di Sasa dan Takome.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Sosialisasi PP Tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai

Dirinya berharap pemerintah daerah jangan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan perampasan tanah masyarakat adat.

“Ini yang harus diperhatikan oleh semua unsur daerah ini, termasuk DPRD, karena ini persoalan rakyat,” pintanya.

Ilyas mengatakan pada saat itu Maluku Utara masih Kabupaten, sehingga Kota Ternate disebut Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

Surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” ungkapnya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kejati Malut Dinilai Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Power House dan BOS di Taliabu
Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif
Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 
Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka
Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:59 WIT

Kejati Malut Dinilai Takut Usut Kasus Dugaan Korupsi Power House dan BOS di Taliabu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:53 WIT

Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:14 WIT

Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:25 WIT

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:31 WIT

Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Berita Terbaru

Suasana Pengukuhan Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pulau Taliabu. (RakyatMu)

Ekopol

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Kamis, 11 Des 2025 - 21:52 WIT