Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

- Wartawan

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Karena rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut dijual di warung–warung.

“Yang pastinya bahwa ada berkaitan dengan perdagangan rokok dengan mencantumkan label cukai secara ilegal, ini melanggar aturan tentang penggunaan label cukai,” kata Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab kepada rakyatmu.com pada Minggu (3/12/2023).

Yudhitia mengatakan segala bentuk usaha harus memiliki izin, ditakutkan masyarakat sebagai pengguna menjadi korban atas produk yang diedarkan, apalagi rokok tersebut tidak bisa dijamin dari sisi kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari usaha ilegal ini. Fungsi pengawasan akan kami lakukan dengan instansi teknis terkait dan mengambil langkah tegas kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Yudhitia menegaskan pihaknya bakal menelusuri asal usul rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, jika para pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku karena sangat jelas merugikan negara.

“Menelusuri alur masuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Memberikan peringatan dan mengambil langkah hukum bagi pemasok dan rumah produksi dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara,” cecarnya.

BACA JUGA :  Speedboat Milik Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar di Bobong, Pulau Taliabu

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terbaru