Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

- Wartawan

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Karena rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut dijual di warung–warung.

“Yang pastinya bahwa ada berkaitan dengan perdagangan rokok dengan mencantumkan label cukai secara ilegal, ini melanggar aturan tentang penggunaan label cukai,” kata Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab kepada rakyatmu.com pada Minggu (3/12/2023).

Yudhitia mengatakan segala bentuk usaha harus memiliki izin, ditakutkan masyarakat sebagai pengguna menjadi korban atas produk yang diedarkan, apalagi rokok tersebut tidak bisa dijamin dari sisi kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari usaha ilegal ini. Fungsi pengawasan akan kami lakukan dengan instansi teknis terkait dan mengambil langkah tegas kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Yudhitia menegaskan pihaknya bakal menelusuri asal usul rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, jika para pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku karena sangat jelas merugikan negara.

“Menelusuri alur masuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Memberikan peringatan dan mengambil langkah hukum bagi pemasok dan rumah produksi dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara,” cecarnya.

BACA JUGA :  Soal Lahan Dishub Kota Ternate, Akademisi Sebut Ada Kejanggalan di SHM

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru