Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

- Wartawan

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Karena rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut dijual di warung–warung.

“Yang pastinya bahwa ada berkaitan dengan perdagangan rokok dengan mencantumkan label cukai secara ilegal, ini melanggar aturan tentang penggunaan label cukai,” kata Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab kepada rakyatmu.com pada Minggu (3/12/2023).

Yudhitia mengatakan segala bentuk usaha harus memiliki izin, ditakutkan masyarakat sebagai pengguna menjadi korban atas produk yang diedarkan, apalagi rokok tersebut tidak bisa dijamin dari sisi kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari usaha ilegal ini. Fungsi pengawasan akan kami lakukan dengan instansi teknis terkait dan mengambil langkah tegas kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Yudhitia menegaskan pihaknya bakal menelusuri asal usul rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, jika para pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku karena sangat jelas merugikan negara.

“Menelusuri alur masuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Memberikan peringatan dan mengambil langkah hukum bagi pemasok dan rumah produksi dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara,” cecarnya.

BACA JUGA :  Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru