Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

- Wartawan

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Karena rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut dijual di warung–warung.

“Yang pastinya bahwa ada berkaitan dengan perdagangan rokok dengan mencantumkan label cukai secara ilegal, ini melanggar aturan tentang penggunaan label cukai,” kata Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab kepada rakyatmu.com pada Minggu (3/12/2023).

Yudhitia mengatakan segala bentuk usaha harus memiliki izin, ditakutkan masyarakat sebagai pengguna menjadi korban atas produk yang diedarkan, apalagi rokok tersebut tidak bisa dijamin dari sisi kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari usaha ilegal ini. Fungsi pengawasan akan kami lakukan dengan instansi teknis terkait dan mengambil langkah tegas kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Yudhitia menegaskan pihaknya bakal menelusuri asal usul rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, jika para pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku karena sangat jelas merugikan negara.

“Menelusuri alur masuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Memberikan peringatan dan mengambil langkah hukum bagi pemasok dan rumah produksi dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara,” cecarnya.

BACA JUGA :  Diduga Manipulasi Surat Hibah Sultan, Juharno Menang di Pengadilan Negeri Ternate

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT