Langgar Aturan, Disperindag Akan Telusuri Asal Usul Rokok Ilegal di Halmahera Utara

- Wartawan

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait dengan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Karena rokok yang menggunakan pita cukai palsu tersebut dijual di warung–warung.

“Yang pastinya bahwa ada berkaitan dengan perdagangan rokok dengan mencantumkan label cukai secara ilegal, ini melanggar aturan tentang penggunaan label cukai,” kata Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab kepada rakyatmu.com pada Minggu (3/12/2023).

Yudhitia mengatakan segala bentuk usaha harus memiliki izin, ditakutkan masyarakat sebagai pengguna menjadi korban atas produk yang diedarkan, apalagi rokok tersebut tidak bisa dijamin dari sisi kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari usaha ilegal ini. Fungsi pengawasan akan kami lakukan dengan instansi teknis terkait dan mengambil langkah tegas kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Yudhitia menegaskan pihaknya bakal menelusuri asal usul rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, jika para pelaku akan dikenakan hukum yang berlaku karena sangat jelas merugikan negara.

“Menelusuri alur masuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Memberikan peringatan dan mengambil langkah hukum bagi pemasok dan rumah produksi dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara,” cecarnya.

BACA JUGA :  Sempat Kabur, Terdakwa Elly Wisna Sudah Ditahan Kejari Ternate

Perlu diketahui, tiga merek rokok ilegal yang beredar di warung–warung yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita per bungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15.000-an.

Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 batang tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate
Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 
Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar
Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Berita Terbaru

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Hukrim

Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:14 WIT