Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka

- Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 21:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Pixabay)

Ilustrasi. (Pixabay)

RAKYATMU.COM – Penyidik Polres Kepulauan Sula bakal periksa kembali tersangka kasus dugaan sodomi berinisial HY. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta melengkapi berkas berdasarkan petunjuk P19.

“Kasusnya kita sudah mengirimkan berkas jadi ada P19 dari Jaksa , saat ini penyidik lagi lengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa,” kata Rinaldi saat ditemui RakyatMu.com di ruangan kerjanya, Selasa (15/4/2025).

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa juga meminta hasil pendampingan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan keterangan tersangka.

Pemeriksaan kembali tersangka, lanjut Rinaldi, menunggu bersangkutan selesai ujian, karena terduga pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kepulauan Sula.

“Seharusnya kita hari ini panggil tersangka, namun dia masih ujian jadi kita tunggu waktu yang tepat atau dia selesai ujian,” beber Rinaldi

Ia menambahkan, sementara penyidik tengah melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa.

“Kasusnya sudah berjalan, sudah ada tersangkanya. Sekarang ini kita lagi menetap P19, semoga saja secepatnya P21,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Debat Perdana Pilkada Kepsul 2024 Bisa Disaksikan Lewat Live Streaming Berikut Ini

Kasus ini berawal dari terduga pelaku meminta korban menemaninya buang air kecil di toilet masjid, tetapi hal tersebut hanyalah bagian dari rencana agar melancarkan aksinya.

Setelah berhasil membujuk korban yang berusia 11 tahun itu, HY lalu membuka video panas dan mengajaknya menonton bersama.

Selesai nonton, pelaku mulai melakukan hal-hal tak senonoh tapi sempat ditolak korban. Hanya saja, niatnya berhasil terpenuhi dengan cara berhubungan seksual lewat anal sebanyak satu kali. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru