Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat

- Wartawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Keluarga Korban akhirnya buka suara soal dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berinisial JA ke publik. Pasalnya, keluarga korban menilai Polres Kepulauan Sula lambat dan melindungi pelaku.

Rasa kesal, lantaran laporan yang masuk pada 19 Mei 2025 di Polres Kepulauan Sula hingga kini belum diketahui sanksi hukum terhadap pelaku. Demikian dikatakan keluarga korban, Rasman Buamona, Minggu (15/6/2025).

Rasman kepada Rakyatmu.com menceritakan kasus dugaan pemerkosaan oknum polisi terhadap korban berinisial SW. Kejadian itu terjadi pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, Lanjut Rasman, bermula saat pelaku mengantarkan korban dari depan Polres Kepulauan Sula menggunakan sepeda motor menuju rumah korban yang beralamat di Desa Fogi.

Setibanya di rumah, korban langsung masuk rumah dan menuju kamar untuk istrahat. Dikesempatan itu, pelaku  ikut dan masuk ke kamar korban. “Kemudian pelaku menyampaikan bahwa kamarnya bagus. Tak lama, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur,” ungkapnya.

Kesempatan itu, kata Rasman, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Atas kejadian itu, korban tidak menerima dirinya diperlakukan seperti itu, sehingga korban melakukan pengaduan ke Polres Kepulauan Sula.

BACA JUGA :  Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Namun, menurut Rasman, pengaduan itu tidak ditindaklanjuti. Rasman menduga Polres melindungi pelaku. Pihak kepolisian dihadapan keluarga dan korban mengaku telah menahan oknum anggota tersebut.

“Nyatanya saudari kami (korban) berpapasan atau ketemu pelaku di jalan atau masih berkeliaran”. “Sehingga kami dari pihak keluarga meminta Polda Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus ini,” pintanya.

Ia menyatakan, alasan meminta Polda Maluku Utara mengambil alih kasus ini sebab pihak keluarga tidak lagi percaya terhadap Polres Kepulauan Sula.

“Karena kalau kasus ini terjadi kepada masyarakat biasa, begitu cepat Polres melakukan penanganan  tapi terhadap anggotanya lambat. Kami dari pihak keluarga tidak diberikan informasi perkembangan penanganannya, penyelidikannya seperti apa.”

“Bahkan kamilah yang mendatangi Polres meminta informasi. Kami sudah banyak kali datang ke Porles menanyakan. Pihak penyidiknya, Polresnya tidak pernah menginformasikan perkembangan penaganannya,” cecarnya.

Rasman juga membeberkan kondisi korban, bahwa korban mengalami trauma dan mengambil keputusan untuk membunuh diri. “Saat saya mendatangi Saudari kami, dia (Korban) juga pernah menyiram badannya dengan minyak tanah untuk membakar dirinya karena trauma,” ucapnya.

BACA JUGA :  Banjir Landa Desa Waitina, Bupati Fifian Perintahkan Sejumlah Dinas Tinjau Lokasi

Sementara Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku berpangkat Bripka telah menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Sel Polres selama 30 hari.

“Untuk penangan laporan persetubuhan tersebut saat ini sedang kita tangani. Yang pertama ditangani oleh Propam, yaitu kode etik. Kedua ditangani Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kodrat.

Dikatakan, Unit PPA Satreskrim juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. “Korban juga sudah di visum. Rencana kita kedepan juga akan periksa ahli untuk memperkuat proses tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus ini tetap berjalan. Selain itu, lanjut dia, rencananya minggu lalu dilakukan pemeriksaan ahli di Kota Ternate karena menurutnya di Kepulauan Sula tidak ada ahli di bidang tersebut.

Terkait dengan korban pernah melihat pelaku masih berkeliaran, kata Kodrat, pihaknya pernah mengizinkan pelaku keluar untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit. “Tapi setelah itu kita Patsus lagi,” terangnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru