Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Napi dan Pegawai Lapas Ternate Terlibat

- Wartawan

Kamis, 4 April 2024 - 12:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate. (Rakyatmu)

BBNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba dari jaringan Jakarta dan Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut ikut diamankan lima pelaku dan barang bukti seberat 117,35 gram.

BNNP lebih dulu menangkap pelaku BP (32) di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan saat menerima paket melalui jasa pengiriman dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada tanggal 10 Februari 2024. Dari tangannya disita sabu seberat 20,57 gram.

BP merupakan pengontrol jaringan bisnis Jakarta-Maluku Utara dan terhubung langsung dengan tersangka inisial AS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, ada empat tersangka lainnya berasal dari jaringan Kota Medan, Sumatera Utara yakni RR (53), AL (31), AR (34) dan IK (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya adalah narapidana dan pegawai Lapas Klas IIA Ternate yang terbukti memiliki sabu dengan berat 96.78 gram. Keterangan yang diperoleh bahwa barang terlarang itu, dititipkan di kapal laut dari Manado tujuan Ternate pada Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA :  Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Rencananya barang bukti tersebut akan diantarkan ke rumah dinas IK yang merupakan pegawai aktif Lapas Klas IIA Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Tim pemberantasan narkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.

Paket berisi narkoba itu milik RR yang juga warga binaan Lapas. Setelah dilakukan perkembangan ternyata AR dan AL ialah residivis kasus serupa di Lapas Klas IIA Ternate, yang berperan sebagai penghubung pegawai IK dengan bandar di Jakarta.

“Jumlah barang bukti yang telah disita yakni narkotika jenis sabu seberat 20,57 gram dan sabu seberat 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram,” kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala ketika konferensi pers pada Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA :  Kasi Bea Cukai Ternate Diancam OTK Saat Sita Rokok Ilegal

Deni menjelaskan, lima tersangka dijerat hukuman masing-masing berdasarkan perbuatan dan peran yang dilakukan. Ia mengklaim telah menyelamatkan 585 generasi jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang. Sehingga dari total sabu jika dirupiahkan mencapai Rp 351 juta.

“BP, RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20,” ujarnya.

“Sementara IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan sabu beratnya lebih dari 5 gram, maka di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT