Polres Halmahera Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Wartawan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didesak segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jul beserta kerabatnya.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 26 November tahun 2024, sebagaimana laporan polisi dengan nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT yang dilaporkan oleh korban atas nama Fahri Samirun.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas hal itu, korban mendapat penderitaan fisik pada hidung karena mengalami luka sobek sangat para.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama sepupunya sedang bermain volly bersama di kawasan perumahan. Setelah itu mereka berdua hendak pulang menggunakan motor. Saat melewati rumah terduga pelaku, tiba-tiba korban ditarik oleh orang yang tidak dikenal sehingga terjatuh dari motor.

BACA JUGA :  Kementerian ESDM Verifikasi 41 Situs Geologi Kota Ternate

“Setelah saya terjatuh, mereka sekitar 10 orang kemudian memukul saya, tapi saya masih sempat berdiri, namun karena saya dipukul dibagian mata sehingga saya pusing dan terjatuh lagi. Di situ mereka lalu menginjak-injak saya,” kata korban melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/2024).

Terpisah, salah satu keluarga korban Mirjan Marsaoly mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halmahera Selatan, karena sampai sejauh ini belum mengamankan para terduga pelaku.

“Semua bukti-bukti sudah jelas, baik visum dan saksi. Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan pihak korban, akibat perbuatan para pelaku itu korban mengalami penderitaan fisik pada wajah dan hidung karena mengalami luka sobek yang sangat para,” ucapnya.

BACA JUGA :  174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Kata Mirjan, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana. Olehnya itu, sebagai keluarga korban pihaknya meminta agar kasus ini harus menjadi atensi serius oleh Kapolres Halmahera Selatan agar secepatnya diproses.

“Para pelaku sampai sekarang masih berkeliaran bebas di luar, seakan-akan mendapat perlindungan dan atau kebal hukum sehingga belum juga ditahan oleh pihak kepolisian Halmahera selatan. Kami tidak ingin ada konflik berkelanjutan antara keluarga korban dan pelaku,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru