Polres Halmahera Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

- Wartawan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didesak segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jul beserta kerabatnya.

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 26 November tahun 2024, sebagaimana laporan polisi dengan nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT yang dilaporkan oleh korban atas nama Fahri Samirun.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Atas hal itu, korban mendapat penderitaan fisik pada hidung karena mengalami luka sobek sangat para.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama sepupunya sedang bermain volly bersama di kawasan perumahan. Setelah itu mereka berdua hendak pulang menggunakan motor. Saat melewati rumah terduga pelaku, tiba-tiba korban ditarik oleh orang yang tidak dikenal sehingga terjatuh dari motor.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

“Setelah saya terjatuh, mereka sekitar 10 orang kemudian memukul saya, tapi saya masih sempat berdiri, namun karena saya dipukul dibagian mata sehingga saya pusing dan terjatuh lagi. Di situ mereka lalu menginjak-injak saya,” kata korban melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/2024).

Terpisah, salah satu keluarga korban Mirjan Marsaoly mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halmahera Selatan, karena sampai sejauh ini belum mengamankan para terduga pelaku.

“Semua bukti-bukti sudah jelas, baik visum dan saksi. Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan pihak korban, akibat perbuatan para pelaku itu korban mengalami penderitaan fisik pada wajah dan hidung karena mengalami luka sobek yang sangat para,” ucapnya.

BACA JUGA :  13 TPS di Maluku Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang, Halmahera Dominasi 

Kata Mirjan, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana. Olehnya itu, sebagai keluarga korban pihaknya meminta agar kasus ini harus menjadi atensi serius oleh Kapolres Halmahera Selatan agar secepatnya diproses.

“Para pelaku sampai sekarang masih berkeliaran bebas di luar, seakan-akan mendapat perlindungan dan atau kebal hukum sehingga belum juga ditahan oleh pihak kepolisian Halmahera selatan. Kami tidak ingin ada konflik berkelanjutan antara keluarga korban dan pelaku,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru