RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan tiga saksi kasus seorang ayah di Kota Ternate, berinisial IW yang tega membakar anak kandungnya sendiri berinisial MH (13 tahun).
Aksi kekejaman yang dilakukan oleh sang ayah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 22:20 WIT pada Rabu (11/9/2024 di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Atas hal itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun 5 bulan penjara.
“Jadi karena ini luka (luka bakar), dan tidak tergolong meninggal sehingga diancam 5 tahun, tetapi karena pelaku merupakan orang tua sehingga hukumannya ditambah menjadi 6 tahun 5 bulan,” Kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo, Kamis (12/9/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bondan menjelaskan, meskipun dari pihak keluarga tidak membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, tetapi pihaknya tetap menindaklanjuti, karena model laporan itu ada dua yakni, laporan Polisi model A yang dari Polisi sendiri dan laporan Polisi model B dari masyarakat langsung.
“Sementara kita masih mencari tokoh agama atau tokoh masyarakat serta RT/RW yang mau buat laporan. Saat ini kita juga telah periksa tiga saksi yakni, pelaku dan seorang tetangga serta Pak RT. Prinsipnya kita tetap lakukan penyelidikan soal kasus ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kejadian ini bermula ketika korban yang keluar dari rumah tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Atas hal itu, sang ayah mulai mencari korban ke mana-mana, namun karena tidak menemukan, pelaku lantas menanyakan kepada teman anaknya bernama Tina.
Saat menanyakan, Tina mengaku kalau awalnya ia bersama korban pergi ke Sofifi, tetapi setelah balik ke Ternate korban tidak lagi mengikutinya. Mendengar itu, sang ayah bersama Tina lantas berangkat ke sofifi untuk menjemput korban hingga balik ke rumah mereka sekitar pukul 22.20 WIT.
Dari situ, pelaku mulai mengambil gunting lalu memotong rambut korban. Tidak hanya itu, sang ayah juga mengambil lilin dan meneteskan di kaki korban. Bahkan, pelaku juga menyuruh Tina untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur.
Awalnya Tina menolak suruhan tersebut, namun karena diancam sehingga Tina yang merasa takut terpaksa mengikuti arahan dari pelaku untuk mengambil minyak tanah yang berada di dapur dan menaruh di samping korban.
Saat itu juga, pelaku mulai melancarkan aksinya itu dengan cara mengambil minyak lalu menumpahkan di penutup galon dan menyiram korban dari kepala hingga kaos yang dikenakan. Setelah itu, Tina sudah tidak tahu lagi peristiwa tersebut lantaran sudah pergi ke dapur.
Namu tidak berselang lama, Tina kaget karena mendengar suara teriakan dari temannya itu. Rupanya pelaku sudah membakar korban. Lantaran merasa iba, Tina lantas pergi mengambil air dan langsung menyiram di sekujur badan korban.
Meskipun begitu, tubuh korban yang sudah terlanjur dilahap si jago merah itu membuat hampir sekujur tubuhnya terbakar. Dimana, diperkirakan kurang lebih 65 persen mengalami luka, sehingga saat ini korban sedang dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo