RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang mendesak penyidik Polres Ternate untuk segera menangkap pelaku vandalisme dibeberapa lokasi fasilitas umum di Kota Ternate. Menurutnya, para pelaku bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.
Agus menilai perbuatan pelaku yang mencoret rumah ibadah dengan cairan pilox adalah perbuatan yang tidak bermoral dan bisa memicu berbagai macam interpretasi dari berbagai pihak yang tidak menerima kalau rumah ibadahnya dijadikan sebagai objek aksi tersebut.
“Untuk itu pelaku vandalisme sudah harus di tangkap karena perbuatan yang bersangkutan bertentangan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya pada Sabtu (26/8/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan, menangkap para pelaku tidak membutuhkan waktu lama, sebab Kota Ternate hampir seluruh jalannya sudah dipenuhi kamera tersembunyi.
“Akibat dari pelaku vandalisme, menyebabkan Negara harus mengalami kerugian maka yang berhak menuntut kerugian itu adalah negara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, empat lokasi yang tersebar di Kecamatan Ternate Tengah, yang dijadikan aksi vandalisme, yakni Masjid Raya Al-Munawwar, Gereja Pantekosta, Patung Tragedi Ramadhan Berdarah dan Jatiland Mall.
Ada ukiran nama yang persis di dua lokasi yang berbeda, tulisannya “Lawan Tambang, Justice Climate (iklim keadilan, red), Golput, Upex, Riko, Fardan, Farhan”.
Lurah Kelurahan Maliaro Namra Hasan sangat menyayangkan vandalisme di Patung Tragedi Ramadhan Berdarah. Menurutnya, patung tersebut adalah tempat bersejarah yang harus dijaga dan di rawat.
“Sangat disayangkan, karena itu adalah salah satu patung bersejarah yang mana harus dijaga dan rawat, untuk itu saya mengimbau untuk tidak lagi mencoret atau apapun itu yang menghilangkan keasliannya,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo