Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

- Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail. (Rakyatmu)

Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula dinilai lalai dalam menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pengadilan Negeri Ternate pada Jumat 15 Agustus 2025.

Pasalnya, JPU Kejari Kepulauan Sula tidak bisa menunjukkan bukti tanggapan balik atau alasan ketidakhadiran sejumlah saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, sehingga hal tersebut patut dipertanyakan.

“Apakah surat panggilan tersebut sampai tidak di saksi, sehingga dipastikan resmi atau tidak, karena ketidakhadiran saksi dinilai adalah bentuk kesengajaan,” kata Abdullah Ismail selaku penasehat hukum Muhammad Bimbi, Selasa (19/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menduga, ketidakhadiran saksi tersebut lantaran terdakwa Muhammad Yusril banyak mengetahui kebobrokan dalam proses pekerjaan proyek ini, sehingga ketidakhadiran mereka di persidangan menjadi pertanyaan besar.

BACA JUGA :  Syahril Undur Diri, ASN Gembira Kehadiran Pj Sekda Halbar Dorong TPP ASN 2025

“Kami berharap sidang berikutnya pada Jumat 22 Agustus 2025 saksi-saksi itu bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga fakta-fakta baru bisa terbuka, karena terdakwa Yusril sudah menuangkan sejumlah fakta baru dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucapnya.

Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 Miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 Miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

BACA JUGA :  Bahasa Hampir Punah, Faris Rencana Buat Kamus Gamkonora

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru