Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril bakal kembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,6 miliar.

Rusdi Bachmid, penasehat hukum Muhammad Yusril mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara yang bakal dilakukan oleh kliennya itu bentuk itikad baik dari terdakwa. Pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dikembalikan.

“Kerugian negara senilai Rp1,6 miliar ini bentuk itikad baik dari terdakwa. Dalam Minggu ini secepatnya kita bakal berkoordinasikan dengan pihak JPU untuk segera dikembalikan,” kata Rusdi saat diwawancarai sejumlah media usai mengikuti sidang,” Senin (07/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mulai mempertanyakan siapa di balik upaya pengembalian keuangan negara tersebut. Pasalnya, Muhammad Yusril saat ini didampingi pengacara negara karena tidak memiliki kemampuan dalam memberikan kuasa secara langsung.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan, MasiAMAN Jalani Proses Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan

“Ini menjadi tanda tanya besar siapa di balik upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Muhammad Yusril, karena yang kita tahu bersama bahwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sampai saat ini masih berada di Kota Ternate,” tegasnya.

Ia mengaku, kasus ini tidak akan berhenti di sini, meskipun Muhammad Yusril telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Pasalnya, semua aktor yang diduga ikut terlibat seperti oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko, Puang dan Suryati Abdullah selaku Kadinkes Kepulauan Sula yang sudah di sebutkan oleh Majelis Hakim sebagai orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan harus diusut secara tuntas.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Asal Bitung Dilaporkan Hilang di Halmahera Utara

“Kami berharap, semua fakta-fakta hukum yang ada dan surat perintah penyidikan yang sudah dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Sula itu bisa menyelesaikan dan menyeret semua aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini, karena semua sudah terbongkar di dalam persidangan,” ucapnya.

Sementara, JPU Kejari Kepulauan Sula, Masruri Abdul Aziz mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak mengurangi jenis tindak pidana, namun akan dipertimbangkan lagi, karena ketika tidak dikembalikan maka hukumannya jauh lebih tinggi.

“Jadi pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak meniadakan tindak pidana terhadap terdakwa. Selain itu, dalam kasus ini juga dari Kejari Kepulauan Sula sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Saat ini saya sudah periksa Puang dan Adi Maramis pekan kemarin,” singkatnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru