Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

RAKYATMU.COM – Terdakwa Muhammad Yusril bakal kembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,6 miliar.

Rusdi Bachmid, penasehat hukum Muhammad Yusril mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara yang bakal dilakukan oleh kliennya itu bentuk itikad baik dari terdakwa. Pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dikembalikan.

“Kerugian negara senilai Rp1,6 miliar ini bentuk itikad baik dari terdakwa. Dalam Minggu ini secepatnya kita bakal berkoordinasikan dengan pihak JPU untuk segera dikembalikan,” kata Rusdi saat diwawancarai sejumlah media usai mengikuti sidang,” Senin (07/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mulai mempertanyakan siapa di balik upaya pengembalian keuangan negara tersebut. Pasalnya, Muhammad Yusril saat ini didampingi pengacara negara karena tidak memiliki kemampuan dalam memberikan kuasa secara langsung.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Roda Dua di Kepulauan Sula Kena Razia 

“Ini menjadi tanda tanya besar siapa di balik upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Muhammad Yusril, karena yang kita tahu bersama bahwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sampai saat ini masih berada di Kota Ternate,” tegasnya.

Ia mengaku, kasus ini tidak akan berhenti di sini, meskipun Muhammad Yusril telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Pasalnya, semua aktor yang diduga ikut terlibat seperti oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko, Puang dan Suryati Abdullah selaku Kadinkes Kepulauan Sula yang sudah di sebutkan oleh Majelis Hakim sebagai orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan harus diusut secara tuntas.

BACA JUGA :  Pomal Ternate Tolak Hasil Visum Penganiayaan Jurnalis, Diduga Ada Ancaman Pembunuhan

“Kami berharap, semua fakta-fakta hukum yang ada dan surat perintah penyidikan yang sudah dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Sula itu bisa menyelesaikan dan menyeret semua aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini, karena semua sudah terbongkar di dalam persidangan,” ucapnya.

Sementara, JPU Kejari Kepulauan Sula, Masruri Abdul Aziz mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak mengurangi jenis tindak pidana, namun akan dipertimbangkan lagi, karena ketika tidak dikembalikan maka hukumannya jauh lebih tinggi.

“Jadi pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak meniadakan tindak pidana terhadap terdakwa. Selain itu, dalam kasus ini juga dari Kejari Kepulauan Sula sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Saat ini saya sudah periksa Puang dan Adi Maramis pekan kemarin,” singkatnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru