RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Jumat (13/10/2023).
Dalam sidang keempat, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo sebagai admin DPD PAN Kota Tidore mengakui kepada majelis hakim, bahwa ia memalsukan foto Mindrawati dan SKD (Surat Keterangan Dokter) Bacaleg Siti Hardiyanti.
Pemalsuan dokumen ini, dibuat dengan sengaja demi memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan di Dapil III Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, Siti Hardiyanti menyerahkan berkas ke admin pada Tanggal 13 Mei 2023 lalu.
Saat itu, lanjut Ibnu, waktu tahapan pemberkasan dokumen Bacaleg di KPU Kota Tidore telah selesai. Namun masih diberikan waktu tenggang oleh KPU hingga 14 Mei 2023.
Lantaran waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.
Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.
Ibnu menuturkan, pemalsuan ini untuk memenuhi kuota perempuan agar PAN bisa lolos tahapan verifikasi.
Dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, terdakwa langsung mengedit ke aplikasi photoshop dengan menggantikan seragam PAN.
“Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp,” terang Ibnu.
Setelah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh terdakwa. Ibnu diminta oleh Umar untuk memasukan foto Mindrawati yang diambil Ketua DPD PAN di Facebook tanpa sepetahuan Mindrawati sebagai pemilik akun.
“Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar),” jelasnya.
Terdakwa juga menceritakan pemalsuan dokumen yang dibuat untuk memenuhi kuota perempuan di KPU.
“Nomor SKD saya ganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg untuk diedit pakai baju PAN,” ujarnya.
Meski begitu ia tidak tahu kalau perbuatannya melanggar hukum.
“Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota,” tandasnya.
Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Lagi pula, kata dia, jaksa hanya fokus pada pemalsuan dokumen.
“Siapa yang memalsukan dan bagaimana hasilnya, nanti kita lihat dulu,” ucap Doniel.
Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.
Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nanti ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.
“Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo