Terdakwa Akui Kesalahan di Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg PAN Kota Tidore

- Wartawan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

Sidang Keempat Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Jumat (13/10/2023).

Dalam sidang keempat, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo sebagai admin DPD PAN Kota Tidore mengakui kepada majelis hakim, bahwa ia memalsukan foto Mindrawati dan SKD (Surat Keterangan Dokter) Bacaleg Siti Hardiyanti.

Pemalsuan dokumen ini, dibuat dengan sengaja demi memenuhi kuota 30 persen Caleg perempuan di Dapil III Kota Tidore Kepulauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, Siti Hardiyanti menyerahkan berkas ke admin pada Tanggal 13 Mei 2023 lalu.

Saat itu, lanjut Ibnu, waktu tahapan pemberkasan dokumen Bacaleg di KPU Kota Tidore telah selesai. Namun masih diberikan waktu tenggang oleh KPU hingga 14 Mei 2023.

Lantaran waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.

Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.

Ibnu menuturkan, pemalsuan ini untuk memenuhi kuota perempuan agar PAN bisa lolos tahapan verifikasi.

BACA JUGA :  Warung Mama dan Om Ojek Andalan Jadi Perhatian Pemkot Ternate

Dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, terdakwa langsung mengedit ke aplikasi photoshop dengan menggantikan seragam PAN.

“Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp,” terang Ibnu.

Setelah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh terdakwa. Ibnu diminta oleh Umar untuk memasukan foto Mindrawati yang diambil Ketua DPD PAN di Facebook tanpa sepetahuan Mindrawati sebagai pemilik akun.

“Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar),” jelasnya.

Terdakwa juga menceritakan pemalsuan dokumen yang dibuat untuk memenuhi kuota perempuan di KPU.

“Nomor SKD saya ganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg untuk diedit pakai baju PAN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Sebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih, Oknum Brimob di Ternate Dilaporkan

Meski begitu ia tidak tahu kalau perbuatannya melanggar hukum.

“Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota,” tandasnya.

Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Lagi pula, kata dia, jaksa hanya fokus pada pemalsuan dokumen.

“Siapa yang memalsukan dan bagaimana hasilnya, nanti kita lihat dulu,” ucap Doniel.

Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.

Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nanti ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.

“Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru