Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menanggapi terkait dua bangunan yang dieksekusi di RT 7/RW 3 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Pengajuan konsinyasi yang dilakukan termohon pun belum sempat di persidangan. Pasalnya, Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku pemohon tidak mau menerima uang yang dititipkan ke PN.

Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama mengatakan, awalnya ada delapan objek, namun dalam perjalanan waktu yang lainnya sudah melakukan pembayaran. Jadi hari ini direncanakan tiga objek yang akan dieksekusi.

“Tiga objek adalah bangunan ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal namun dalam tahapan tadi beliau mau melakukan pembayaran rumah, tapi hanya sebatas rumah, sementara pemilik ruko bernama Eko Yulianto tetap juga dieksekusi,” katanya pada Senin (10/7/2023).

Kata Jefri, konsinyasi merupakan uang titipan yang dititipkan kepada Pengadilan untuk melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi. Hanya saja, belum sempat dilakukan persidangan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan eksekusi pihak pemohon dengan tegas tidak mau menerima uang konsinyasi.

BACA JUGA :  Ruko di Ternate Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Konsinyasi baru terdaftar pada Jumat (7/7/2023) kemarin, tapi sebelum dilakukan persidangan,” ujar Jefri.

Jadi, kata Jefri, pada 2015 pemohon eksekusi bersama termohon Darno, yakin orangtua Eko Yulianto diminta membayar Rp 1 Miliar, tapi tidak bisa menyanggupi sehingga diturunkan menjadi Rp 400 Juta.

“Kemudian cuma Rp 50 Juta yang di DP (down payment) dan tahun 2021 pemohon eksekusi sudah mendatangi termohon untuk menagih sisa Rp 350 Juta tapi tidak diindahkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT