Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menanggapi terkait dua bangunan yang dieksekusi di RT 7/RW 3 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Pengajuan konsinyasi yang dilakukan termohon pun belum sempat di persidangan. Pasalnya, Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku pemohon tidak mau menerima uang yang dititipkan ke PN.

Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama mengatakan, awalnya ada delapan objek, namun dalam perjalanan waktu yang lainnya sudah melakukan pembayaran. Jadi hari ini direncanakan tiga objek yang akan dieksekusi.

“Tiga objek adalah bangunan ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal namun dalam tahapan tadi beliau mau melakukan pembayaran rumah, tapi hanya sebatas rumah, sementara pemilik ruko bernama Eko Yulianto tetap juga dieksekusi,” katanya pada Senin (10/7/2023).

Kata Jefri, konsinyasi merupakan uang titipan yang dititipkan kepada Pengadilan untuk melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi. Hanya saja, belum sempat dilakukan persidangan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan eksekusi pihak pemohon dengan tegas tidak mau menerima uang konsinyasi.

BACA JUGA :  JPU Dinilai Bingung Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

“Konsinyasi baru terdaftar pada Jumat (7/7/2023) kemarin, tapi sebelum dilakukan persidangan,” ujar Jefri.

Jadi, kata Jefri, pada 2015 pemohon eksekusi bersama termohon Darno, yakin orangtua Eko Yulianto diminta membayar Rp 1 Miliar, tapi tidak bisa menyanggupi sehingga diturunkan menjadi Rp 400 Juta.

“Kemudian cuma Rp 50 Juta yang di DP (down payment) dan tahun 2021 pemohon eksekusi sudah mendatangi termohon untuk menagih sisa Rp 350 Juta tapi tidak diindahkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate
Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan
Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH
Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak
Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate
Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:29 WIT

Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:48 WIT

Dua Hari, 2 Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Ternate

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:27 WIT

Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00 WIT

Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:39 WIT

Polres Kepulauan Sula Tegaskan Serius Tangani Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:24 WIT

Pria Asal Sulut Ditemukan Meninggal di Indekos, Kota Ternate

Senin, 6 Januari 2025 - 21:55 WIT

Berkas Dugaan Kasus Penelantaran Istri dan Anak ‘Tertidur Pulas’ di Meja Satreskrim PPA Polres Kepulauan Sula

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:09 WIT

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT