Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menanggapi terkait dua bangunan yang dieksekusi di RT 7/RW 3 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Pengajuan konsinyasi yang dilakukan termohon pun belum sempat di persidangan. Pasalnya, Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku pemohon tidak mau menerima uang yang dititipkan ke PN.

Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama mengatakan, awalnya ada delapan objek, namun dalam perjalanan waktu yang lainnya sudah melakukan pembayaran. Jadi hari ini direncanakan tiga objek yang akan dieksekusi.

“Tiga objek adalah bangunan ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal namun dalam tahapan tadi beliau mau melakukan pembayaran rumah, tapi hanya sebatas rumah, sementara pemilik ruko bernama Eko Yulianto tetap juga dieksekusi,” katanya pada Senin (10/7/2023).

Kata Jefri, konsinyasi merupakan uang titipan yang dititipkan kepada Pengadilan untuk melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi. Hanya saja, belum sempat dilakukan persidangan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan eksekusi pihak pemohon dengan tegas tidak mau menerima uang konsinyasi.

BACA JUGA :  Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

“Konsinyasi baru terdaftar pada Jumat (7/7/2023) kemarin, tapi sebelum dilakukan persidangan,” ujar Jefri.

Jadi, kata Jefri, pada 2015 pemohon eksekusi bersama termohon Darno, yakin orangtua Eko Yulianto diminta membayar Rp 1 Miliar, tapi tidak bisa menyanggupi sehingga diturunkan menjadi Rp 400 Juta.

“Kemudian cuma Rp 50 Juta yang di DP (down payment) dan tahun 2021 pemohon eksekusi sudah mendatangi termohon untuk menagih sisa Rp 350 Juta tapi tidak diindahkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul
Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT
Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji
5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT
Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:07 WIT

Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIT

5 Pejabat di Kepulauan Sula Terancam jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:23 WIT

Saksi Mangkir Sidang Kasus BTT, Abdullah Ismail: Itu Bentuk Kesengajaan

Berita Terbaru