Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menanggapi terkait dua bangunan yang dieksekusi di RT 7/RW 3 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Pengajuan konsinyasi yang dilakukan termohon pun belum sempat di persidangan. Pasalnya, Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku pemohon tidak mau menerima uang yang dititipkan ke PN.

Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama mengatakan, awalnya ada delapan objek, namun dalam perjalanan waktu yang lainnya sudah melakukan pembayaran. Jadi hari ini direncanakan tiga objek yang akan dieksekusi.

BACA JUGA :  Besok, Pelabuhan Hiri Diresmikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga objek adalah bangunan ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal namun dalam tahapan tadi beliau mau melakukan pembayaran rumah, tapi hanya sebatas rumah, sementara pemilik ruko bernama Eko Yulianto tetap juga dieksekusi,” katanya pada Senin (10/7/2023).

Kata Jefri, konsinyasi merupakan uang titipan yang dititipkan kepada Pengadilan untuk melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi. Hanya saja, belum sempat dilakukan persidangan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan eksekusi pihak pemohon dengan tegas tidak mau menerima uang konsinyasi.

BACA JUGA :  Bulan Depan Pemda Kepulauan Sula Gelar SKD CPNS, Fadila: Fasilitas Capai 80 Persen

“Konsinyasi baru terdaftar pada Jumat (7/7/2023) kemarin, tapi sebelum dilakukan persidangan,” ujar Jefri.

Jadi, kata Jefri, pada 2015 pemohon eksekusi bersama termohon Darno, yakin orangtua Eko Yulianto diminta membayar Rp 1 Miliar, tapi tidak bisa menyanggupi sehingga diturunkan menjadi Rp 400 Juta.

“Kemudian cuma Rp 50 Juta yang di DP (down payment) dan tahun 2021 pemohon eksekusi sudah mendatangi termohon untuk menagih sisa Rp 350 Juta tapi tidak diindahkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan
Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan
Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka
Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri
Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik
Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:00 WIT

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan

Selasa, 22 April 2025 - 20:26 WIT

Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIT

Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Selasa, 15 April 2025 - 21:40 WIT

Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka

Selasa, 8 April 2025 - 11:55 WIT

Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri

Sabtu, 5 April 2025 - 21:59 WIT

Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIT

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:29 WIT

Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terbaru