Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Basir Makian selaku juru kampanye (Jurkam) FAM-SAH.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor putusan 41/PId.Sus/2024/PN Sanana, yang memvonis Basir Makian untuk membayar denda senilai Rp4 juta karena terbukti bersalah di mata hukum.

Tim kuasa hukum FAM-SAH, Bakril Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima berkas pengajuan banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah terima berkas ajukan banding dari JPU, dan akan dipelajari. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

BACA JUGA :  Elly Wisna Masih Keliaran, Kejari Ternate Akan Jemput Paksa 

Memang, lanjut Bakri, pihaknya mengakui bawah kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dijatuhkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan membayar denda senilai Rp4 juta.

“Dalam putusan Basir Makian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan pengadilan telah menghukum Basir Makean dengan menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Bakri menambahkan, hukuman yang divonis oleh majelis hakim telah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan anggap proporsional, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP pada klasifikasi pidana pokok.

BACA JUGA :  Pembukaan HKG PKK ke-51 Ditandai dengan Pemukulan Tifa

“Pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan, melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Basri Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (29/9/2024) dengan laporan nomor Polisi 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji terkait penyebaran isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.

Atas hal itu, Basri Makian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk membayar denda senilai Rp4 juta, dengan persyaratan jika tidak membayar maka akan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terbaru