Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Basir Makian selaku juru kampanye (Jurkam) FAM-SAH.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor putusan 41/PId.Sus/2024/PN Sanana, yang memvonis Basir Makian untuk membayar denda senilai Rp4 juta karena terbukti bersalah di mata hukum.

Tim kuasa hukum FAM-SAH, Bakril Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima berkas pengajuan banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah terima berkas ajukan banding dari JPU, dan akan dipelajari. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

BACA JUGA :  Meski Gaji dan Operasional Tersendat, Baznas Maluku Utara Tetap Fokus Pengentasan Kemiskinan

Memang, lanjut Bakri, pihaknya mengakui bawah kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dijatuhkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan membayar denda senilai Rp4 juta.

“Dalam putusan Basir Makian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan pengadilan telah menghukum Basir Makean dengan menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Bakri menambahkan, hukuman yang divonis oleh majelis hakim telah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan anggap proporsional, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP pada klasifikasi pidana pokok.

BACA JUGA :  Terima Uang Miliaran Rupiah dari AGK, KPK Diminta Tetapkan Eliya Sebagai Tersangka 

“Pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan, melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Basri Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (29/9/2024) dengan laporan nomor Polisi 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji terkait penyebaran isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.

Atas hal itu, Basri Makian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk membayar denda senilai Rp4 juta, dengan persyaratan jika tidak membayar maka akan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru