Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Basir Makian selaku juru kampanye (Jurkam) FAM-SAH.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor putusan 41/PId.Sus/2024/PN Sanana, yang memvonis Basir Makian untuk membayar denda senilai Rp4 juta karena terbukti bersalah di mata hukum.

Tim kuasa hukum FAM-SAH, Bakril Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima berkas pengajuan banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah terima berkas ajukan banding dari JPU, dan akan dipelajari. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

BACA JUGA :  Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Memang, lanjut Bakri, pihaknya mengakui bawah kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dijatuhkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan membayar denda senilai Rp4 juta.

“Dalam putusan Basir Makian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan pengadilan telah menghukum Basir Makean dengan menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Bakri menambahkan, hukuman yang divonis oleh majelis hakim telah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan anggap proporsional, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP pada klasifikasi pidana pokok.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

“Pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan, melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Basri Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (29/9/2024) dengan laporan nomor Polisi 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji terkait penyebaran isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.

Atas hal itu, Basri Makian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk membayar denda senilai Rp4 juta, dengan persyaratan jika tidak membayar maka akan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badarudin. (Dok. RakyatMu)

Daerah

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:09 WIT