Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Basir Makian selaku juru kampanye (Jurkam) FAM-SAH.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor putusan 41/PId.Sus/2024/PN Sanana, yang memvonis Basir Makian untuk membayar denda senilai Rp4 juta karena terbukti bersalah di mata hukum.

Tim kuasa hukum FAM-SAH, Bakril Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima berkas pengajuan banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah terima berkas ajukan banding dari JPU, dan akan dipelajari. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak, Seorang Pemuda di Sula Maluku Utara Jadi DPO 

Memang, lanjut Bakri, pihaknya mengakui bawah kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dijatuhkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan membayar denda senilai Rp4 juta.

“Dalam putusan Basir Makian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan pengadilan telah menghukum Basir Makean dengan menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Bakri menambahkan, hukuman yang divonis oleh majelis hakim telah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan anggap proporsional, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP pada klasifikasi pidana pokok.

BACA JUGA :  Warga Desa Sumae Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia, Suami Selamat

“Pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan, melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Basri Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (29/9/2024) dengan laporan nomor Polisi 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji terkait penyebaran isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.

Atas hal itu, Basri Makian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk membayar denda senilai Rp4 juta, dengan persyaratan jika tidak membayar maka akan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa
Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual
Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD
KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate
Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito
Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi
Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:47 WIT

KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:47 WIT

Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT