RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rustam Ismail mempertanyakan kinerja Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore.
Bagaimana tidak, kasus yang bermula dari pelaporan Mindrawati Hamid, Warga Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, Ke Bawaslu Kota Tidore, akibat tidak terima dengan Fotonya yang diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore, Hi. Umar Ismail, untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan Caleg PAN Dapil Tiga, meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Namun dalam penetapan tersangka, hanya terdapat satu orang yang merupakan admin pengelola data Calon Anggota Legislatif DPD PAN Tidore, sementara orang yang diduga mengambil Foto Mindrawati tanpa sepengetahuannya, malah diloloskan dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sulit saya katakan bahwa tersangka itu hanya satu orang, coba di cek lagi motif pengakuan tersangka di penyidik, apakah itu dia lakukan dengan niatnya sendiri, atau dia yang berinisiasi sendiri,” ujarnya pada Selasa (10/10/2023).
Rustam meyakini, sangat tidak mungkin kalau tersangka yang merupakan seorang admin pengelola data Bacaleg di internal DPD PAN Kota Tidore, dengan sendirinya menginisiasi pemalsuan surat atas nama orang lain tanpa sepengatahuan atasannya. Apalagi tersangka (IB), tahu akan konsekwensi kalau pemalsuan surat dan identitas seseorang akan berujung Pidana.
“Keyakinan hukum saya, tersangka diduga diarahkan oleh orang lain untuk melakuka pemalsuan, hal-hal ini mestinya penyidik lebih dalam menggali keterangan dan menemukan fakta otentik terkait dengan perbuatan pemalsuan surat tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut, Rustam juga menyentil bahwa ada fakta hukum lain yang diduga melibatkan Ketua DPD PAN Tidore, terkait dengan pengambilan foto Mindrawati Hamid, secara tidak sah kemudian di pakai pada nama orang lain yang kebutulan ikut sebagai bacaleg dari PAN Kota Tidore.
“Seharusnya Penyidik bisa mengungkap siapa yang pertama kali ambil foto saudari mindrawati Hamid, Apakah tersangka atau orang lain, kalau orang lain, bagaimana status hukum dia, apakah sekedar saksi atau apa.?” tanya Rustam.
Pasalnya, menurut lelaki yang akrab disapa Themsi ini, bahwa fakta pengambilan Foto Mindrawati tanpa sepengetahuan dirinya, merupakan awal mula terjadinya pemalsuan dokumen, yang didalamnya berisi akan Surat Keterangan maupun Foto.
“Foto orang itu, dapat menggambarkan identitas orang tersebut, jadi foto itu bisa diklualifisir sebagai dokumen. Semestinya penyidik lebih jauh melihat fakta yang ada, dan fakta itu bukan hanya bukti surat dan pengakuan tersangka, tapi juga pengakuan atau perkataan pihak lain di media, yang tau persis masalah tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, namanya peristiwa pidana administrasi, pasti ada hubungan kausalitas antara sebab dan akibat. Sehingga ia tidak terlalu yakin, kalau di persidangan nanti, akan memunculkan tersangka baru. Karena kasus yang melilit DPD PAN Tidore ini, bukan pidana Umum, melainkan Pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu.
“Saya tidak terlalu yakin kalau disidang nanti ada fakta baru yang melahirkan tersangka baru, sebab ini bukan pidana umum, melainkan pidana pemilu yang diikat dengan waktu. Jadi sulit kalau ditetapkan tersangka baru, kecuali di geser ke pidana umum,” terangnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo