Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore

- Wartawan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Rakyatmu)

Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Rustam Ismail. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rustam Ismail mempertanyakan kinerja Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore atas penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore.

Bagaimana tidak, kasus yang bermula dari pelaporan Mindrawati Hamid, Warga Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, Ke Bawaslu Kota Tidore, akibat tidak terima dengan Fotonya yang diambil oleh Ketua DPD PAN Tidore, Hi. Umar Ismail, untuk dipakai pada nama Siti Hardianti yang merupakan Caleg PAN Dapil Tiga, meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.

Namun dalam penetapan tersangka, hanya terdapat satu orang yang merupakan admin pengelola data Calon Anggota Legislatif DPD PAN Tidore, sementara orang yang diduga mengambil Foto Mindrawati tanpa sepengetahuannya, malah diloloskan dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sulit saya katakan bahwa tersangka itu hanya satu orang, coba di cek lagi motif pengakuan tersangka di penyidik, apakah itu dia lakukan dengan niatnya sendiri, atau dia yang berinisiasi sendiri,” ujarnya pada Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA :  Polres Ternate Dalami Temuan Mahasiswi Meninggal di Kamar Kos, Ini Jenis Kelamin Bayinya 

Rustam meyakini, sangat tidak mungkin kalau tersangka yang merupakan seorang admin pengelola data Bacaleg di internal DPD PAN Kota Tidore, dengan sendirinya menginisiasi pemalsuan surat atas nama orang lain tanpa sepengatahuan atasannya. Apalagi tersangka (IB), tahu akan konsekwensi kalau pemalsuan surat dan identitas seseorang akan berujung Pidana.

“Keyakinan hukum saya, tersangka diduga diarahkan oleh orang lain untuk melakuka pemalsuan, hal-hal ini mestinya penyidik lebih dalam menggali keterangan dan menemukan fakta otentik terkait dengan perbuatan pemalsuan surat tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rustam juga menyentil bahwa ada fakta hukum lain yang diduga melibatkan Ketua DPD PAN Tidore, terkait dengan pengambilan foto Mindrawati Hamid, secara tidak sah kemudian di pakai pada nama orang lain yang kebutulan ikut sebagai bacaleg dari PAN Kota Tidore.

“Seharusnya Penyidik bisa mengungkap siapa yang pertama kali ambil foto saudari mindrawati Hamid, Apakah tersangka atau orang lain, kalau orang lain, bagaimana status hukum dia, apakah sekedar saksi atau apa.?” tanya Rustam.

Pasalnya, menurut lelaki yang akrab disapa Themsi ini, bahwa fakta pengambilan Foto Mindrawati tanpa sepengetahuan dirinya, merupakan awal mula terjadinya pemalsuan dokumen, yang didalamnya berisi akan Surat Keterangan maupun Foto.

BACA JUGA :  Soal Kepsek dan Guru SDN Wainanas Tak Masuk Sekolah Satu Bulan, Dibantah Ibu Guru

“Foto orang itu, dapat menggambarkan identitas orang tersebut, jadi foto itu bisa diklualifisir sebagai dokumen. Semestinya penyidik lebih jauh melihat fakta yang ada, dan fakta itu bukan hanya bukti surat dan pengakuan tersangka, tapi juga pengakuan atau perkataan pihak lain di media, yang tau persis masalah tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, namanya peristiwa pidana administrasi, pasti ada hubungan kausalitas antara sebab dan akibat. Sehingga ia tidak terlalu yakin, kalau di persidangan nanti, akan memunculkan tersangka baru. Karena kasus yang melilit DPD PAN Tidore ini, bukan pidana Umum, melainkan Pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu.

“Saya tidak terlalu yakin kalau disidang nanti ada fakta baru yang melahirkan tersangka baru, sebab ini bukan pidana umum, melainkan pidana pemilu yang diikat dengan waktu. Jadi sulit kalau ditetapkan tersangka baru, kecuali di geser ke pidana umum,” terangnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terbaru