Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate melakukan eksekusi pengosongan salah satu bangunan toko bernama Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/07/2025).

Eksekusi pengosongan bangunan toko roti tersebut diketahui berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh Bank Mega Cabang Ternate, sehingga pihak bank mulai mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ternate.

“Eksekusi ini bukan berdasarkan sebuah perkara, tetapi risalah lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada 24 Juli 2025, dan Bank Mega sebagai pemenang, sehingga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Ternate pada Maret 2025,” kata Jefri Pratama selaku Panitra Muda Pengadilan Ternate.

Ia mengaku, eksekusi yang dilakukan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP), karena sebelumnya pengadilan telah memberikan waktu pengosongan 8 hari, namun Ketua Pengadilan Ternate kembali memberikan tenggang waktu sampai 3 bulan.

“Dari waktu yang diberikan itu pihak Golden Bakery tidak mengindahkan eksekusi secara sukarela, sehingga hari ini dilakukan upaya paksa, karena sebelumnya pengadilan telah menanamkan prinsip kemanusiaan. Eksekusi ini sesuai nomor 2.PDTX-HT/2025/2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diduga Nistakan Agama, Seorang Pria di Halmahera Selatan Dipolisikan

Sementara, perwakilan Bank Mega Cabang Ternate, Lily saat diwawancarai mengaku, nilai lelang yang dilakukan itu senilai Rp2 miliar lebih. Dimana, pengosongan ini sudah berlaku sejak 4 bulan lalu, tapi baru dilaksanakan hari ini.

“Jadi ada tiga objek bangunan yang bakal dilakukan eksekusi, namun saat ini baru dua objek yang kita lakukan, yaitu bangunan rumah di Kelurahan Malyaro dan toko Golden Bakery. Sementara CFC akan ditentukan tanggal terlebih dahulu,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terbaru