Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate melakukan eksekusi pengosongan salah satu bangunan toko bernama Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/07/2025).

Eksekusi pengosongan bangunan toko roti tersebut diketahui berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh Bank Mega Cabang Ternate, sehingga pihak bank mulai mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ternate.

“Eksekusi ini bukan berdasarkan sebuah perkara, tetapi risalah lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada 24 Juli 2025, dan Bank Mega sebagai pemenang, sehingga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Ternate pada Maret 2025,” kata Jefri Pratama selaku Panitra Muda Pengadilan Ternate.

Ia mengaku, eksekusi yang dilakukan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP), karena sebelumnya pengadilan telah memberikan waktu pengosongan 8 hari, namun Ketua Pengadilan Ternate kembali memberikan tenggang waktu sampai 3 bulan.

“Dari waktu yang diberikan itu pihak Golden Bakery tidak mengindahkan eksekusi secara sukarela, sehingga hari ini dilakukan upaya paksa, karena sebelumnya pengadilan telah menanamkan prinsip kemanusiaan. Eksekusi ini sesuai nomor 2.PDTX-HT/2025/2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Plh. Wali Kota Ternate Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, Rizal: Jadi Kebanggaan Orang Tua

Sementara, perwakilan Bank Mega Cabang Ternate, Lily saat diwawancarai mengaku, nilai lelang yang dilakukan itu senilai Rp2 miliar lebih. Dimana, pengosongan ini sudah berlaku sejak 4 bulan lalu, tapi baru dilaksanakan hari ini.

“Jadi ada tiga objek bangunan yang bakal dilakukan eksekusi, namun saat ini baru dua objek yang kita lakukan, yaitu bangunan rumah di Kelurahan Malyaro dan toko Golden Bakery. Sementara CFC akan ditentukan tanggal terlebih dahulu,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru