Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

Toko Golden Bakery. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri Ternate melakukan eksekusi pengosongan salah satu bangunan toko bernama Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/07/2025).

Eksekusi pengosongan bangunan toko roti tersebut diketahui berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh Bank Mega Cabang Ternate, sehingga pihak bank mulai mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Ternate.

“Eksekusi ini bukan berdasarkan sebuah perkara, tetapi risalah lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada 24 Juli 2025, dan Bank Mega sebagai pemenang, sehingga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Ternate pada Maret 2025,” kata Jefri Pratama selaku Panitra Muda Pengadilan Ternate.

Ia mengaku, eksekusi yang dilakukan ini sesuai standar operasional prosedur (SOP), karena sebelumnya pengadilan telah memberikan waktu pengosongan 8 hari, namun Ketua Pengadilan Ternate kembali memberikan tenggang waktu sampai 3 bulan.

“Dari waktu yang diberikan itu pihak Golden Bakery tidak mengindahkan eksekusi secara sukarela, sehingga hari ini dilakukan upaya paksa, karena sebelumnya pengadilan telah menanamkan prinsip kemanusiaan. Eksekusi ini sesuai nomor 2.PDTX-HT/2025/2024,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Sementara, perwakilan Bank Mega Cabang Ternate, Lily saat diwawancarai mengaku, nilai lelang yang dilakukan itu senilai Rp2 miliar lebih. Dimana, pengosongan ini sudah berlaku sejak 4 bulan lalu, tapi baru dilaksanakan hari ini.

“Jadi ada tiga objek bangunan yang bakal dilakukan eksekusi, namun saat ini baru dua objek yang kita lakukan, yaitu bangunan rumah di Kelurahan Malyaro dan toko Golden Bakery. Sementara CFC akan ditentukan tanggal terlebih dahulu,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka
Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru