RAKYATMU.COM – Seorang Ayah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial KU tega setubuhi anak kandung berusia 15 tahun sebanyak lima kali. Kasus tersebut diketahui saat keluarga korban melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa (10/6/2025).
Kasi Humas Ipda Rizal Polpoke saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban baru berusia 15 tahun. Berdasarkan keterangan sementara, kata Rizal, korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali. Bahkan, korban ini merupakan seorang siswi di salah satu sekolah di Kecamatan Mangoli Tengah.
“Peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan pada tanggal 10 Bulan Juni 2025 kemarin. Yang lapor itu keluarga korban bernama Mansur,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut keterangan pihak korban kejadian sejak Bulan Mei 2025, terlapor melakukan ini sudah sebanyak 5 kali, karena korban tidak berani melaporkan, sekarang baru korban memberanikan diri untuk lapor,” terangnya.
Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula Bripka Ikbal Umanailo dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan sementara penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Ia menyebutkan, terlapor merupakan ayah kandung korban sendiri.
“Ada pemeriksaan anak korban ini yang terduga pelaku orang tua kandung,” ungkap Ikbal. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman